Daerah  

Desa Bringin Kembali Jadi Sorotan, Istri Sah Datangi Suami di Rumah Perempuan Lain, Berujung Mediasi di Balai Desa

Jepara || buserindonews. Com – Desa Bringin, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, kembali menjadi sorotan publik setelah terjadi peristiwa yang mengundang perhatian warga pada Minggu malam (28/6/2026). Seorang perempuan paruh baya berinisial K, warga Margoyoso Kalinyamatan yang mengaku sebagai istri sah dari pria berinisial H.S., mendatangi sebuah rumah yang ditempati perempuan berinisial A.M., Desa Bringin, Batealit yang disebut dalam perselisihan tersebut.

Peristiwa yang berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB itu disaksikan sejumlah pihak. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, K datang didampingi kuasa hukumnya, Ketua RT setempat, personel Polsek Batealit, serta beberapa awak media.

Setelah tiba di lokasi, K mengetuk pintu rumah A.M. untuk menemui suaminya yang saat itu berada di dalam kamar rumah bersama perempuan berinisial A.M. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana yang cukup emosional, namun tetap berada dalam pengawasan pihak-pihak yang hadir.

Beberapa saat kemudian, Petinggi Desa Bringin Sumardi ikut dihadirkan guna membantu meredakan situasi. Walau agak telat, Mengingat kondisi di lokasi mulai memanas dan dikhawatirkan memicu kerumunan warga, pemerintah desa mengambil langkah untuk memindahkan proses penyelesaian persoalan ke Balai Desa Bringin.

Di balai desa, upaya mediasi dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa, pihak keluarga, serta kuasa hukum masing-masing pihak. Dalam proses tersebut, H.S. juga menghadirkan seorang pengacara untuk mendampinginya selama mediasi berlangsung.

Hingga berita ini ditulis, proses mediasi masih belum ada hasilnya dan belum diperoleh informasi mengenai hasil atau kesepakatan yang dicapai oleh para pihak.

Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat setempat. Namun demikian, demi menghormati hak privasi serta mengedepankan asas praduga tak bersalah, identitas para pihak dalam pemberitaan ini hanya ditampilkan menggunakan inisial. Seluruh pihak juga diimbau untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan musyawarah, serta menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

“AP”

Tinggalkan Balasan