Jepara || buserindonews.com – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang pelajar asal Desa Demangan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, terus berlanjut. Orang tua korban mengaku tidak terima atas peristiwa yang dialami anaknya dan memastikan kasus tersebut tetap diproses melalui jalur hukum di Polres Jepara.
Korban diketahui bernama M. Putra Fabiyan Al Mubarok, seorang pelajar yang berdomisili di Desa Demangan RT 08 RW 02, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) di kawasan Pantai Kartini hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jepara.
Kasus itu telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Jepara dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/344/VI/2026/Reskrim.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak keluarga, permasalahan bermula dari unggahan status Instagram korban yang diduga dianggap menyindir salah satu terlapor. Perselisihan kemudian berlanjut melalui percakapan WhatsApp hingga akhirnya korban diajak bertemu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun, sesampainya di lokasi pertemuan, korban diduga tidak mendapatkan penyelesaian secara baik-baik. Korban justru diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah orang yang merupakan teman-temannya.
Ayah korban, Yanto, mengaku sangat kecewa dan tidak menerima tindakan kekerasan yang dialami putranya. Menurutnya, anaknya diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sekitar 20 orang.
“Saya tidak terima anak saya dikeroyok sekitar 20 orang. Laporan tetap kami lanjutkan ke polisi,” ujar Yanto kepada awak media melalui sambungan telepon, Senin (1/6/2026).
Yanto berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Satreskrim Polres Jepara masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut. Polisi juga akan mengumpulkan keterangan dari para saksi serta bukti-bukti yang diperlukan guna mengungkap secara jelas peristiwa yang terjadi.
Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban
“AP”
















