Denpasar Bali || buserindonews.com – 30 Mei 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) melalui kebijakan konsolidasi dan penggabungan usaha guna memperkuat struktur permodalan, meningkatkanefisiensi operasional, serta memperkokoh daya saing industri dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan pelaku UMKM di daerah.
Demikian disampaikan Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman pada penyerahan salinan
Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-39/D.03/2026 tanggal 7 Mei 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Kubutambahan, PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Tegallalang, PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Manggis dan PT Bank Perekonomian Rakyat
Mitra Harmoni Mataram ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Mengwi
kepada jajaran manajemen dan pemegang saham PT BPR Nusamba Grup di Kantor
OJK Provinsi Bali, Selasa (19/5).
Dengan penggabungan ini, total aset PT BPR
Nusamba Mengwi menjadi Rp 799.338.046.381,00 dengan proporsi kredit dan DPK menjadi masing-masing Rp 462.753.767.651,00 dan Rp 698.030.108.546,00.
“Proses penggabungan BPR ini merupakan tindak lanjut dari amanat UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS
yang antara lain mengatur konsolidasi BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau
pengendalian yang sama pada satu wilayah pulau atau kepulauan utama,” kata
Parjiman.
Lanjutnya, penggabungan lintas wilayah ini merupakan langkah strategis dalam
memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional,
memperkuat tata kelola perusahaan, serta meningkatkan daya saing BPR. Langkah
ini diharapkan dapat menciptakan BPR yang lebih sehat, kuat, kompetitif, dan
adaptif dalam menghadapi dinamika industri jasa keuangan yang terus
berkembang.
Selain itu, penggabungan BPR juga diharapkan mampu meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR serta memperluas akses layanan
keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.
“OJK mengapresiasi seluruh pemegang saham, manajemen, dan pihak terkait yang
telah menjalankan proses penggabungan dengan tetap memperhatikan prinsip
kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan konsumen,” kata
Parjiman.
OJK menegaskan bahwa proses penggabungan telah melalui tahapan penilaian yang komprehensif, mencakup aspek kesehatan bank, kelayakan rencana integrasi,pemenuhan prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
OJK juga memastikan bahwa pelaksanaan penggabungan tidak mengganggu layanan kepada nasabah. Seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap terlindungi, dan kegiatan operasional BPR hasil penggabungan tetap berjalan
normal sebagaimana mestinya.
Dengan terealisasinya penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di wilayah
kerja OJK Provinsi Bali per Mei 2026 tercatat menjadi 121 BPR dan 1 BPRS. Jumlah
ini menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 127 BPR dan 1 BPRS,
terutama akibat aksi konsolidasi serupa yang dilakukan sejumlah grup BPR di
wilayah pengawasan OJK Provinsi Bali.
OJK akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi
pasca penggabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan
perlindungan konsumen.
Melalui langkah ini, OJK berharap industri BPR semakin kuat, sehat, dan berdaya
saing sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung
pembiayaan sektor riil dan UMKM serta pertumbuhan perekonomian daerah dan
nasional. (Amat)
















