Lebak || buserindonews – Pemerintah melalui kementrian agama telah mengeluarkan aturan biaya pernikahan yang di sebar luaskan ke seluruh indonesia dan di sebar luaskan ke kantor wilayah kementerian agama provinsi dan kemenag kab / kota termasuk ke pihak kepala KUA sendiri untuk tidak melanggar aturan yang sudah di tentukan.
Namun berbeda yang terjadi di lapangan masih banyaknya oknum P3N yang melakukan pelanggaran yang sudah di tentukan oleh pemerintah seakan maraknya biaya pernikahan yang melebihi aturan yang ada
Seperti yang terjadi di Desa Sawarna dan Desa Cidikit Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak banten yang diduga di lakukan oleh oknum P3N yang tidak mau di sebutkan namanya oleh Nara sumber untuk menentukan biaya pernikahan di luar kantor KUA sebesar Rp.1.500.000 dan 1.200.000 dan menurut nya kami menyetorkan ke pihak negara sesuai aturan namun yang sisanya kami di bagikan ke pihak KUA dan ke pihak desa untuk biaya admistrasi persyaratan” paparnya
Ketika awak media melakukan konfirmasi melalui via telpon terhadap kepala KUA ia seakan tidak membenarkan dengan adanya informasi tersebut karena kebanyakan oknum yang mengatas namakan pihak KUA,terang kepala KUA
Tambah nya kepala KUA karena saya tidak pernah menerima setoran dari siapapun dan tidak pernah memerintahkan untuk melakukan hal seperti itu untuk mentukan biaya pernikahan di luar kantor. Atas dugaan tersebut pihak Irjen kementerian agama di harapkan untuk turun dan mengevaluasi atas kejadian tersebut, sehingga masyarakat bisa mengetahui bahwa hal tersebut melanggar aturan. (Iman)
















