Daerah  

21 Tahun Mengabdi Dikhianati: Ketua Komite SDN 042 Mandah Tuntut Keadilan Atas Pemalsuan Tanda Tangan

INDRAGIRI HILIR || buserindonews. Com– Dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hilir kembali tercoreng. Dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oknum mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri 042 Bakau Aceh, Kecamatan Mandah, menjadi sorotan publik.

Ketua Komite SDN 042 Bakau Aceh, *Zamri*, secara tegas menyampaikan keberatan dan meminta aparat berwenang menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

“Karena tanda tangan saya dipalsukan oleh Oknum Kepala SDN 042 Bakau Aceh Mandah, maka saya membaca Undang-Undang mengenai pemalsuan tanda tangan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263. Disitu tertera akan terpidana,” ujar Zamri kepada awak media, Jumat (10/7/2026).

Zamri mengaku menjabat sebagai Ketua Komite sejak tahun 2005, atau sudah 21 tahun. Ia menyebut, baru pada masa kepemimpinan *Zainal Arifin* sebagai Kepala Sekolah, tanda tangannya diduga dipalsukan.

“Yang sangat menyayangkan adalah oknum operatornya kok bisa aneh, sehingga juga menggunakan berkas yang dipalsukan. Saya menilai ini bisa saja persekongkolan,” tudingnya.

Zamri juga menyampaikan permohonan agar pihak berwenang segera bertindak.
“Saya sebagai Ketua Komite sangat bermohon kepada yang berwenang, mohon ditindaklanjuti. Saya minta keadilan, dan nantinya juga akan saya laporkan,” tegasnya.

*Kepsek Baru Dinilai Tak Koordinasi*
Selain itu, Zamri juga menyoroti kinerja Kepala Sekolah yang baru, *Maspardi*. Menurutnya, sudah lebih dari 3 bulan menjabat, namun tidak pernah ada koordinasi dengan Komite.

“Kalau memang dia sering masuk bertugas di sekolah tersebut tentu bisa menghubungi saya. Apalagi zaman sekarang, sudah pasti bisa melalui telepon atau WhatsApp. Tentu ini ada tanda tanya,” keluhnya.

Saat dikonfirmasi, *Zainal Arifin* selaku mantan Kepsek tidak memberikan tanggapan baik melalui telepon maupun WhatsApp.

Sementara *Yanto*, operator sekolah, berdalih sibuk. “Saya sibuk dengan urusan dinas,” katanya singkat.

Kepsek baru Maspardi mengelak. Ia beralasan sulit menghubungi Ketua Komite karena kendala jaringan di wilayah tersebut. Terkait tudingan tidak disiplin, Maspardi mengaku tetap masuk mengajar meski jumlah murid hanya 12 orang.

Pihak *Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir* melalui Kasi SD, Feri merespons.
“Baik, terima kasih. Kami siap akan menindaklanjuti persoalannya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi yang dilayangkan ke pihak kepolisian. Publik kini menunggu langkah tegas dari Disdik Inhil dan aparat penegak hukum. ( Red / Kontributor)

 

Tinggalkan Balasan