PALI – DPC Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meminta PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP) selaku pelaksana kegiatan Survei Seismik 3D PEONY yang bermitra dengan Pertamina EP untuk menerbitkan Surat Jaminan kepada masyarakat terdampak sebelum seluruh tahapan kegiatan lapangan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Talang Ubi dan Kecamatan Penukal Utara.
Ketua DPC PA GMNI Kabupaten PALI, Hadi Prasmana, S.Kom, menegaskan bahwa surat jaminan tersebut merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang berpotensi terdampak oleh aktivitas survei seismik.Sabtu 11 Juli 2026
«”Kami menilai Surat Jaminan merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. PT BGP harus membuka ruang dengar pendapat dengan masyarakat sebelum kegiatan berjalan agar seluruh hak dan kewajiban para pihak disepakati secara terbuka dan bertanggung jawab,” tegas Hadi Prasmana.»
Menurut DPC PA GMNI Kabupaten PALI, Surat Jaminan tersebut harus memuat perikatan atau kesepakatan yang jelas mengenai tanggung jawab para pihak, serta ditandatangani oleh perwakilan masyarakat, PT BGP, Pertamina EP, Pemerintah Kabupaten PALI, SKK Migas, DPRD Kabupaten PALI, dan seluruh perusahaan subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan Proyek Survei Seismik 3D PEONY.
PA GMNI PALI juga meminta agar di dalam Surat Jaminan ditegaskan adanya komitmen dan tanggung jawab terhadap penyelesaian pembayaran kompensasi atau ganti rugi apabila terjadi kerugian yang timbul akibat kegiatan survei, termasuk namun tidak terbatas pada kerusakan bangunan, lahan, maupun hak-hak tenaga kerja lokal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berpandangan bahwa tanggung jawab terhadap penyelesaian kompensasi tidak boleh berhenti ketika masa kontrak pelaksana selesai. Oleh sebab itu, kami meminta Pertamina EP sebagai pemberi pekerjaan ikut menandatangani Surat Jaminan tersebut sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab kepada masyarakat,” ujar Hadi.
DPC PA GMNI Kabupaten PALI menilai adanya dokumen yang mengikat seluruh pihak akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat apabila di kemudian hari muncul persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Survei Seismik 3D PEONY.
“Jangan sampai setelah pekerjaan selesai masyarakat kesulitan memperoleh penyelesaian atas hak-haknya karena pelaksana proyek sudah tidak lagi berada di Kabupaten PALI. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan konflik sosial dan pada akhirnya masyarakat akan menyalahkan pemerintah daerah. Karena itu, kami meminta seluruh pihak membangun mekanisme perlindungan hukum sejak awal melalui Surat Jaminan yang ditandatangani bersama,” lanjutnya.
DPC PA GMNI Kabupaten PALI menegaskan bahwa pembangunan sektor energi harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai organisasi yang berlandaskan nilai-nilai perjuangan Marhaenisme, DPC PA GMNI Kabupaten PALI akan terus mengawal seluruh proses pelaksanaan Survei Seismik 3D PEONY agar tidak mengabaikan kepentingan masyarakat Kabupaten PALI serta memastikan setiap bentuk kerugian yang timbul memperoleh penyelesaian secara adil dan bertanggung jawab.
DPC PERSATUAN ALUMNI GERAKAN MAHASASISWA NASIONAL INDONESIA (PA GMNI)
KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR (PALI)
Hadi Prasmana, S.Kom
Ketua DPC PA GMNI Kabupaten PALI
















