Daerah  

Ketua DPC LAKI Purwakarta Sampaikan Peran Serta Masyarakat Sebagai Implementasi Tugas Anti Rasuah Di Kantor Desa Cibogohilir Plered Purwakarta

Purwakarta, BI – Mengawali kiprahnya menjadi Ketua DPC LAKI Kab.Purwakarta Priode 2021-2023, salah satu kegiatannya adalah menyampaikan Tupoksi Lembaga/Ormas ini di kantor Desa Cibogohilir Kec. Plered Kab. Purwakarta kepada Asep Heryanto (Apeh), sebagai Kades terpilih Priode 2021-2027.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab Lembaga/Ormas untuk disampaikan, agar para pemimpin dinegri ini bisa menjalankan kewenangannya dengan baik, jangan sampai kebablasan.

Ormas Laskar Antikorupsi Indonesia (LAKI) Cabang Purwakarta, Nandang Saepulloh, Mengatakan. Peranan Masyarakat Pengawasan Tindak Pidana korupsi yang dituangkan dalam  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi, Rabu tgl (17/11/2021), pada kami Red Media BI Biro PWK di Kantor Desa Cibogohilir.

Ketua DPC LAKI Purwakarta Menyampaikan di Kantor Desa Cibogohilir, dengan peran serta masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap tindak pidana korupsi terutama di wilayah Purwakarta,” Imbuhya

“Peran serta  Ormas LAKI dan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan peran serta masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap tindak pidana korupsi terutama di wilayah Purwakarta,” Imbuhya

Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat dan Lembaga cotrol social lainya untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tindakan diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggungjawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggungjawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan mentaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Nandang juga menjelaskan terkait hal tersebut kepada Kades Cibogohilir, dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah ini sudah tertuang mengenai kewajiban pejabat yang berwenang atau Komisi untuk memberikan jawaban atau menolak memberikan isi informasi, saran atau pendapat dari setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat.

Suadah menjadi tanggug jawab bersama untuk tugasnya sebagai dari bagian dari tanggung jawabnya bersama masyarakat lainnya untuk menyampaikan keluhan, saran atau kritik dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukan bahwa keluhan, saran, atau kritik masyarakat tersebut sering tidak ditanggapi dengan baik dan benar oleh pejabat yang berwenang.

Dengan demikian, dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan kesempatan pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi menggunakan hak jawab informasi yang tidak benar dari masyarakat.

“Oleh karena itu untuk memberi informasi yang tinggi kepada masyarakat, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berjasa terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi berupa piagam dan atau premi.ungkap”. Lanjut Nandang.

Kades Cibogohilir, Asep Heryato menyampaikan kepada awak media BI, rasa terimakasihya atas paparan yang disampaikan oleh Ketua DPC LAKI Purwakarta.

“Saya selaku Kades Cibogohilir megucapkan terimakasih atas kedatangan Ketua DPC LAKI Purwakarta sebagai bagian dari tugas beliau untuk disampaikan pada kami selaku Kades, dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Hubungan dan kordinasi ini perlu diperkuat, salah satunya dengan kedatangan dari Ketua LAKI Purwakarta, untuk menyampaikan misinya”, kata Asep. (Saepul.SAg/Dedi H)

Tinggalkan Balasan