Daerah  

Tambang Batu Kali ilegal di Desa Lahar Sepakat Ditutup, Pemilik Lahan dan Pelaksana Kembalikan Uang yang telah Diterimanya ke Pemdes

Oplus_0

PATI || buserindonews.com – Aksi masa warga dukuh Dopang desa Lahar yang berunjuk rasa dibaldes Lahar turut kecamatan Tlogowungu kab. Pati pada Rabu 26/8/26 menuntut ditutupnya kegiatan galian tambang ilegal batu kali telah membuahkan hasil yaitu dengan disetujuinya penutupan areal tambang pada hari itu juga.

 

Aksi massa warga dukuh Dopang itu sendiri sebetulnya bukan baru kali itu saja, tercatat sebelumnya pada hari Jumat 14/8/26 warga sudah berbondong-bondong mendatangi lokasi tambang dengan didampingi oleh tokoh masyarakat serta unsur Pemdes Lahar yaitu Kades Lahar juga Babinsa dan Bhabin Kamtibmas.

Waktu itu guna menjaga agar situasi tidak ricuh maka diterapkan status quo dengan menarik alat berat juga dump truk keluar dari area tambang serta memasang barikade sementara akses jalan masuk ke lokasi tambang agar tidak ada kendaraan tambang yang lalu lalang keluar masuk ke area lokasi tambang.

 

Pada Mediasi Rabu,26/8/26 Setelah kesepakatan dicapai bahwa area lokasi tambang dinyatakan ditutup, massa beserta unsur Pemdes Lahar, Toga, Tomas dan Babinsa serta Kapolsek Tlogowungu juga dari unsur dinas terkait seperti ESDM wilayah Muria, Satpol PP kab. Pati serta dari staf kecamatan Tlogowungu bergerak ke lokasi area tambang guna menyaksikan pemasangan portal secara permanen dari cor beton.

 

Adapun kesepakatan yang berhasil dicapai pada Mediasi hari Rabu 26/8/26 di Baldes Lahar antara lain adalah bahwa area tambang ditutup untuk selamanya, para pelaku baik pemilik lahan (Kasnari) dan pihak pelaksana operasional tambang (Hartoyo) diwajibkan membayar ganti rugi (rekompensi) sejumlah disposal yang telah berhasil dijual ke pihak ketiga kepada oihak Pemdes Lahar, apabila mereka tidak melaksanakannya maka permasalahan akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pada hari Minggu, 30/8/26 yang lalu telah kembali digelar mediasi berikutnya guna menyelesaikan permasalahan operasional tambang batu kali secara ilegal di sungai Putat sebagai kelanjutan media hari Rabu 26/8/26, Hadir pada Mediasi tersebut adalah Ali Irfan sebagai perwakilan dari warga Dopang serta Kasnari yang mengaku sebagai pemilik lahan serta beberapa pelaku penambangan manual di sungai Putat tersebut antara lain Sujak dan kawan-kawannya, Mediasi dipimpin Kades Lahar Sarwanto didampingi Babinsa dan Bhabin Kamtibmas desa Lahar.

 

Dalam pertemuan mediasi tersebut terungkaplah bahwa area lokasi adalah disungai dekat dengan lahan milik Kasnari namun “diakui” oleh Kasnari sebagai miliknya dan dia telah menerima pembayaran disposal 6tambang (berupa batu kali) sebanyak 79 rit x 100 rb yaitu sebesar 7,9 juta Rupiah sebagaimana pengakuan Hartoyo (pelaksana operasional tambang), pihak Kasnari sendiri sanggup mengembalikannya hanya mohon diberi kelonggaran waktu.

“Sebagaimana tekah diketahui dan diskasikan bersama-sama bahwa pusat lokasi penambangan adalah di sungai Putat bukan di lahan milik Kasnari sehingga rawan terjadi perusakan Alam, mengundang bencana sehingga sudah sepatutnyalah para pelaku mengembalikan semua yang telah didapatnya ke pihak Pemdes Lahar sebagai yang mewakili warga Sopang serta selaku pihak penguasa di wilayah desa Lahar.” Demikian keterangan Ali Irfan selaku Koordinator Aksi dan perwakilan warga Dopang.

 

Adapun keputusan mediasi Minggu 30/8/26 adalah bahwa pembayaran pengembalian disposal diberi waktu hingga 11/9/26 di Baldes Lahar yang akan diterima oleh Kades sebagai pihak Pemdes Lahar. ; bilamana Kasnari ingkar maka permasalahan akan dialihkan ke jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut tertuang tertulis diatas meterai yang cukup dan ditanda tangani oleh Kasnari, Kades Lahar serta beberapa Saksi dari warga desa Lahar serta Babinsa dan Bhabin Kamtibmas sesa Lahar.

 

Ada yang menarik pasa waktu session tanya jawab atau dialog pada mediasi hari Minggu yang lalu yaitu pernyataan dari Sujak (pelaku tambang manual) yaitu bahwa dirinya dan kawan-kawannya melaksanakan penambangan manual di lahan milik warga Dopang adalah karena mendapatkan “ijin” dari Kades Lahar Sarwanto. ” Kami berani mengerjakan penambangan karena sudah diijinkan oleh Pak Kades, katanya boleh nambang kalo membeli sama pemilik lahan dan Pak Kades juga punya lokasi penambangan sendiri kok di Lahar kulon arah dukuh Gunting itu juga penambangan disungai mengambili batu kali.” Kata Sujak

 

Mendengar pernyataan Sujak itu Kades spontan menjawab bahwa semua itu yang penting sepanjang tidak ada permasalahan ya silahkan saja. “Saya ini sebagai Kades ya harus memberi kelonggaran wong warga saya bekerja untuk mencari nafkah kok, nah kalau ada permasalahan ya mari kita selesaikan baik-baik agar desa kita tetap kondusif.” Demikian pembelaan Kades Lahar.

 

Dalam pelaksanaan media hari Minggu 30/8/26 yang lalu pihak pelaksana tambang yaitu Hartoyo tidak kelihatan hadir dan didapat informasi bahwa yang bersangkutan kabur ke Sumatra.

Saat ini baik Kades Lahar dan Ali Irfan tengah berupaya agar Hartoyo bisa segera menyelesaikan tanggungjawabnya atau permasalahan ini terpaksa akan ditempuh jalur hukum di Polresta Pati.

 

bsa-tim

Tinggalkan Balasan