Daerah  

Dugaan Pemecahan Paket Revitalisasi Rp1,44 Miliar di SMAN 2 Enok, Kepsek Belum Beri Klarifikasi

ENOK, INHIL || buserindonews.com –  Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Satuan Pendidikan Tahun 2026 melalui Program Revitalisasi di SMA Negeri 2 Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, menjadi sorotan publik.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat 3 papan informasi kegiatan revitalisasi dengan nilai anggaran berbeda yang terpasang di lingkungan sekolah.

*Rincian 3 Kegiatan Revitalisasi SMAN 2 Enok:*
1. *Pembangunan Ruang UKS* luas 76 m2 dengan pagu *Rp138.996.000*
2. *Rehabilitasi 3 Ruang Kelas* luas 248,2 m2 dengan pagu *Rp379.967.000*
3. *Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru* luas 270 m2 dengan pagu *Rp926.073.000*

Jika diakumulasi, total anggaran pada ketiga papan informasi tersebut mencapai *Rp1.445.036.000* atau sekitar *Rp1,44 miliar*. Pada papan informasi juga tercantum sumber dana berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan pelaksana kegiatan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMAN 2 Enok

Keberadaan 3 kegiatan terpisah ini memunculkan pertanyaan terkait proses perencanaan dan pemaketan pekerjaan sejak awal.

Publik mempertanyakan apakah pembangunan UKS, rehabilitasi, dan pembangunan ruang kelas baru memang sejak awal direncanakan sebagai paket yang berdiri sendiri. Atau ada dokumen perencanaan tertentu yang menjadi dasar pemisahan tersebut.

Pakar tata kelola pengadaan menyebut, pemisahan paket pekerjaan harus didasari karakteristik teknis, volume, dan kebutuhan. Jika pemisahan dilakukan untuk menghindari ambang batas lelang, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran negara.

“Untuk memastikan tidak ada pelanggaran, perlu dibuka dokumen perencanaan, RAB, dokumen pengadaan, metode pemilihan, nilai kontrak, serta LPJ masing-masing kegiatan,” ujar sumber dari kalangan penggiat anti korupsi di Inhil, Minggu (31/8/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMAN 2 Enok, *Farida Ariyani*, belum memberikan tanggapan. Tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp dengan mencantumkan identitas dengan jelas.

Sikap tidak memberikan klarifikasi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Padahal, sebagai lembaga penerima bantuan APBN, sekolah memiliki kewajiban untuk akuntabel dan transparan sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pihak sekolah juga belum menjelaskan dasar teknis dan administratif mengapa pekerjaan tersebut dilaksanakan dalam 3 kegiatan terpisah

Sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Inhil, dan Inspektorat Kabupaten Inhil untuk segera melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap dokumen perencanaan, justifikasi teknis pemisahan paket, serta laporan pertanggungjawaban P2SP SMAN 2 Enok.

Hingga berita ini dinaikkan, awak media masih menunggu klarifikasi dari pihak sekolah, sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No.40 Tahun 1999.

*Pewarta: Desimulyadi/Tim*

 

Tinggalkan Balasan