Kalsel || buserindonews. Com
BATULICIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap sebanyak 24 perkara tindak pidana yang mengamankan 25 Tersangka dalam periode Juli hingga September 2026.9
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Tanah Bumbu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) sekaligus mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. menyampaikan langsung hasil pengungkapan perkara tersebut dalam press release yang digelar di Tanah Bumbu, Kamis (03/09/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Apriansa Sinatra, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M. Taufan Maulana, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.
Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 24 perkara berhasil diungkap dengan berbagai jenis tindak pidana.
Rinciannya, perkara pencurian sebanyak delapan kasus, penganiayaan dua kasus, penadahan satu kasus, kasus senjata tajam (sajam) dua kasus, pembunuhan satu kasus, penggelapan dan penipuan satu kasus, penggelapan dua kasus, penipuan dua kasus, persetubuhan tiga kasus, pemerkosaan satu kasus, serta pengeroyokan satu kasus.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Tanah Bumbu telah menetapkan sebanyak 25 orang sebagai tersangka.
Selain mengungkap perkara tindak pidana, jajaran Polres Tanah Bumbu juga melakukan operasi terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.946 botol minuman keras dari berbagai merek.
Dari seluruh hasil pengungkapan perkara dan pelanggaran tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Secara keseluruhan tercatat sebanyak 36 barang bukti yang diamankan untuk kepentingan proses hukum.
Kapolres Tanah Bumbu menegaskan, terhadap seluruh perkara yang telah berhasil diungkap, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga perkara dinyatakan lengkap dan dapat diproses ke tahap selanjutnya,” demikian disampaikan dalam press release tersebut.
Pengungkapan berbagai perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Tanah Bumbu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap tindak pidana yang terjadi ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
( Edy : BUSER INDONESIA-tim media).
















