PHK Sepihak Pekerja TKJP SP-Ogan PHR Z-4 Field Prabumulih LAKRI Sumsel Laporkan Oknum Security Dan Manager Pertamina Ke APH

Buserindonews.com — Ogan Ilir. Berdasarkan informasi yang didapat dari Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia Sumatera Selatan (LAKRI SUMSEL), 11/09/2026.

Tenaga Kerja Jasa Penunjang (TKJP) PT. Surveyor Indonesia (SI) Kontrak No. 3900567410. Di bawah naungan PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih Field. Saudara Joko Santosa merupakan Tenaga Kerja Pribumi asli Desa Sialingan Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim yang telah mengabdi di perusahaan sekitar 25 tahun.

Jabatan terakhirnya adalah;
Nama ; Joko Santoso.
NIP. ; 02706232774.
Grade.; F.
Jabatan ; Pembantu Oprasional SP.
Project. ; PT. PERTAMINA ZONA 4 PRABUMULIH.

Saudara Joko Santoso ditempatkan bekerja di SP – OGAN. Yang merupakan Tempat Stasiun Pengumpul Minyak Milik PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih Field di wilayah Desa Tanjung Bulan Kecamatan Rambang kuang kabupaten Ogan Ilir.

Berdasarkan surat tindak lanjut PT. Pertamina Prabumulih Field yang di tanda tangani oleh Sr Manager Prabumulih Field Atas nama Muhammad Lutfi Ferdiansyah.
Bahwasannya :
Saudara Joko Santoso telah terbukti melakukan kelalaian berupa pelanggaran aturan perusahaan yaitu,
Saudara Joko Santoso telah terbukti kuat terlibat pencurian BBM Solar sebanyak lebih kurang 20 liter di SP – OGAN.

Pencurian ini melibatkan enam(6) pekerja di SP. OGAN.
1. Nama : Malikin.
Tempat kerja : PT. Titan Service Indonesia.
2. Nama : Indawan Saputra.
Tempat Kerja : PT. MKAPR.
3. Heprianto.
Tempat Kerja : PT. MKAPR.
4. Erik Lazuardi.
Tempat Kerja: PT. GR.
5. Joko Santoso.
Te.pat Kerja : PT Surveyor Indonesia.
6. Ahirudin.
Tempat Kerja : PT. MMU.

Berdasarkan laporan Security Pertamina Field Prabumulih inisial Duan dan Sofyan bahwa Joko Santosob terlibat pencurian BBM jenis Solar sekitar 20 liter,
Muhammad Lutfi Ferdiansyah Sr Manager Pertamina Prabumulih Field menerbitkan surat perintah kepada PT. Surveyor Indonesia untuk pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa SP 1,2 dan 3 , terhitung tanggal 01 Januari 2026.

Kemudian pada tanggal 02 Januari 2026 Pihak PT. Surveyor Indonesia mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja TKJP Joko Santoso yang di tanda tangani oleh Wahyu, General Manager PT.Surveyor Indonesia.

Dengan adanya PHK sepihak ini Saudara Joko Santoso yang merupakan Klien kami Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) tidak terima, dengan alasan tidak terlibat, dan dari awal dia sudah membantah, hingga saat ini pihak perusahaan tidak melihatkan bukti yang kuat keterlibatannta dirinya.

Dengan adanya permasalahan ini kuat dugaan telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik yang mengakibatkan hilangnya pekerjaan seseorang.
oleh oknum Security oknum Manager PT. Pertamina Prabumulih Field.

Adapun upaya atau somasi yang sudah dilakukan
1. Pemerintah Desa Tanjung Bulan sudah memberikan surat kepada Senior Manager PT. Pertamina Prabumulih Field, Namun tidak ada solusi.
2. Saudara Joko Santosa Sudah memberikan permintaan surat permohonan Mediasi kepada Pemerintah Kecamatan Belida Darat melalui Camat Belida Darat agar memfasilitasi Medias dengan perusahaan .
3. Camat belida Darat memfasilitasi Mediasi namun belum ada penyelesaian.

Upaya itu juga belum ada bukti kuat yang membuktikan kalau dirinya secara sah terlibat melakukan Pencurian
dan terakhirJoko Santoso kembali memberikan surat kepada Camat Belida Darat tanggal 24 April 2026, untuk permohonan supaya Camat memfasilitasi kembali mediasi yang di nilai belum ada hasil.
5. Camat Belida Darat memberikan kembali surat ke Sr Manager PT. Pertamina Prabumulih Field untuk diadakan mediasi lanjutan, namun hingga saat ini surat permohonan camat tersebut belum di tanggapi pihak Manager Pertamina Prabumulih.

Dugaan Tindak pidana yang dilaporkan LAKRI :
1. Menuduh tanpa data dan fakta disebut sebagai fitnah, asumsi sepihak, atau tuduhan tanpa dasar.
Perselisihan atau ketidaksesuaian antara data (angka atau catatan mentah) dan fakta (kenyataan yang benar-benar terjadi di lapangan).
2. Tekanan untuk “Resign” memperkuat dugaan Intimidasi.
Mengandung unsur ancaman psikologis dan mengarah pada praktik “constructive dismissal”.
Yaitu mendorong pekerja keluar tanpa melalui prosedur yang sah.
“Ini menunjukkan dugaan kuat adanya manipulasi informasi yang digunakan sebagai alat intimidasi terhadap pekerja ini berpotensi pelanggaran Regulasi dan SOP, tindakan oknum manajemen berpotensi melanggar Peraturan Perusahaan dan UU Cipta Kerja.
3. Diduga Oknum Security dan Oknum Manager melanggar Peraturan Perusahaan.
4. Diduga Oknum Manager melanggar Undang Undang Ketenaga Kerjaan dan Undang Undang Cipta Kerja.
Maka dari itu kami memohon kepada aparat penegak hukum untuk segera turun menyelidiki dan memproses dan menindaklanjuti laporan kami ini agar terselesaikan dengan damai dan tak terjadi hal hal yang mengarah anarkisme, premanisme sehingga menyebabkan kejadian yang berakibat fatal.
5. Ada satu bulan gajih tidak di berikan perusahaan.

Sementara itu Ketua LAKRI Sumsel Jumhadi yang didampingi Feri Fadli dan Irno Irawan saat di konfirmasi mengatakan, akan membawa permasalahan ini ke SKK Migas pusat jika tak terselesaikan secepatnya karena permasalahan ini sudah lama berlarut larut,

kami LAKRI  meminta untuk memecat oknum Security dan Manager Pertamina Prabumulih Field,”tegas Jumhadi”.

Hingga berita ini diterbitkan awak media belum bisa mengonfirmasi pihak perusahaan yang berwenang penuh tanggung jawab.

Sumber informasi LAKRI Sumsel.(i)

Tinggalkan Balasan