Diduga Oknum Security Dan Manager PHR Zona 4 Prabumulih Field Menekan Pekerja Untuk “Resign” dan praktik “constructive dismissal” Mendorong Pekerja Keluar Tanpa Melalui Prosedur Yang Sah

Buserindonews.com — Prabumulih. Joko Santoso adalah Pekerja Tenaga Kerja Jasa Penunjang (TKJP) PT. Surveyor Indonesia (SI) Kontrak No. 3900567410. Di bawah naungan PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih Field.02/09/2026.

Saudara Joko Santosa merupakan Tenaga Kerja Pribumi asli Desa Sialingan Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim yang telah mengabdi di perusahaan sekitar 25 tahun. Jabatan terakhirnya adalah;
Nama ; Joko Santoso.
NIP. ; 02706232774.
Grade.; F.
Jabatan ; Pembantu Oprasional SP.
Project. ; PT. PERTAMINA ZONA 4 PRABUMULIH.
Saudara Joko Santoso ditempatkan bekerja di SP – OGAN. Yang merupakan Tempat Stasiun Pengumpul Minyak Milik PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih Field di wilayah Desa Tanjung Bulan Kecamatan Rambang kuang kabupaten Ogan Ilir.

Berdasarkan surat tindak lanjut PT. Pertamina Prabumulih Field yang di tanda tangani oleh Sr Manager Prabumulih Field Atas nama Muhammad Lutfi Ferdiansyah.
Bahwasannya :
Saudara Joko Santoso telah terbukti melakukan lelalaian berupa pelanggaran aturan perusahaan, yaitu Saudara Joko Santoso telah melakukan pencurian BBM Solar sebanyak lebih kurang 20 liter di SP – OGAN, yang melibatkan 6 pegawai di area SP. OGAN.
1. Nama : Malikin.
Tempat kerja : PT. Titan Service Indonesia.
2. Nama : Indawan Saputra.
Tempat Kerja : PT. MKAPR.
3. Heprianto.
Tempat Kerja : PT. MKAPR.
4. Erik Lazuardi.
Tempat Kerja: PT. GR.
5. Joko Santoso.
Te.pat Kerja : PT Surveyor Indonesia.
6. Ahirudin.
Tempat Kerja : PT. MMU.

Berdasarkan laporan investigasi yang dilakukan pihak Security Field Prabumulih. Saudara Muhammad Lutfi Ferdiansyah selaku Manager Prabumulih Field menerbitkan surat perintah kepada PT. Surveyor Indonesia untuk pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa SP 1,2 dan 3 , terhitung tanggal 01 Januari 2026.
Kemudian pada tanggal 02 Januari 2026 Pihak PT. Surveyor Indonesia mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja kepada Joko Santoso yang di tanda tangani oleh General Manager PT.Surveyor Indonesia atas nama Wahyu.

Dengan adanya PHK sepihak ini Saudara Joko Santoso yang merupakan Klien kami Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) tidak terima, dengan alasan tidak terlibat dan hanya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum Securiti dan melibatkan oknum Manager PT. Pertamina Prabumulih Field.
Adapun upaya atau somasi yang sudah dilakukan
1. Pemerintah Desa Tanjung Bulan sudah mwmberikan surat kepada Senior Manager PT. Pertamina Prabumulih Field
2. Saudara Joko Santosa Sudah memberikan permintaan surat permohonan Mediasi kepada Pemerintah Kecamatan Belida Darat yaitu Camat Belida Darat untuk memfasilitasi Mediasi antara Saudara Joko SantosoDan Pihak Pertamina.
3. Camat belida Darat segera memfasilitasi Mediasi saudara Joko Santoso dengan pihak Pertamina terkait permasalahan tersebut, dangan mengudang Pemerintah Desa Sialingan, BPD Desa Sialingan dan Kapolsek Lembak, Babinsa koramil 404 Gelumbang, pada hari Jumat 06 Februari 2026.
Dari hasil mediasi namun mediasi ini menurut Joko Santoso Belum ada hasil yang dapat membuktikan kalau dirinya secara sah terbukti melakukan Pencuria. Solar tersebut.
4. Saudara Joko Santoso memberikan surat kepada Camat Belida Darat tanggal 24 April 2026, permohonan agar Camat memfasilitasi kembali mediasi yang di nilai belum ada hasil.
5. Camat Belida Darat memberikan kembali surat ke Sr Manager PT. Pertamina Prabumulih Field untuk diadakan mediasi lanjutan, namun hingga saat ini surat permohonan camat tersebut belum di tanggapi pihak Manager Pertamina Prabumulih.

Dugaan Tindak pidana yang dilaporkan LAKRI :
1. Menuduh tanpa data dan fakta disebut sebagai fitnah, asumsi sepihak, atau tuduhan tanpa dasar.
Perselisihan atau ketidaksesuaian antara data (angka atau catatan mentah) dan fakta (kenyataan yang benar-benar terjadi di lapangan).
2. Tekanan untuk “Resign” memperkuat dugaan Intimidasi.
Mengandung unsur ancaman psikologis dan mengarah pada praktik “constructive dismissal”.
Yaitu mendorong pekerja keluar tanpa melalui prosedur yang sah.
“Ini menunjukkan dugaan kuat adanya manipulasi informasi yang digunakan sebagai alat intimidasi terhadap pekerja ini berpotensi pelanggaran Regulasi dan SOP, tindakan oknum manajemen berpotensi melanggar Peraturan Perusahaan dan UU Cipta Kerja.
3. Diduga Oknum Security dan Oknum Manager melanggar Peraturan Perusahaan.
4. Diduga Oknum Manager melanggar Undang Undang Ketenaga Kerjaan dan Undang Undang Cipta Kerja.
Maka dari itu kami memohon kepada aparat penegak hukum untuk segera turun menyelidiki dan memproses dan menindaklanjuti laporan kami ini agar terselesaikan dengan damai dan tak terjadi hal hal yang mengarah anarkisme, premanisme sehingga menyebabkan kejadian yang berakibat fatal.
Sumber informasi DPK LAKRI Muara Enim.(Irno).

Tinggalkan Balasan