POLRES Tanah Bumbu Ungkap Peredaran 127 Unit Catride Rokok Elektrik Diduga Berisi Narkotika Dipasok Dari Malaysia.

Kalsel || buserindonews. Com

TANAH BUMBU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan berbahaya sepanjang September 2026. Salah satu pengungkapan menonjol yakni peredaran 127 cartridge vape yang diduga berisi cairan etomidate yang biasa disebut vape/pod getar.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press rilis yang dipimpin Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Anang Setyawan dan Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto di Mapolres Tanah Bumbu, Jumat (18/09/2026).

Press rilis juga dihadiri pihak pemerintah daerah serta DPRD Tanah Bumbu yang diwakili Said Ismail Khollil Alaidrus.

Dalam perkara pertama, polisi mengamankan tersangka Febryyanti Rahmad Saputri (FR). Pengungkapan berawal dari laporan polisi tertanggal 2 September 2026 dengan lokasi kejadian di sebuah rumah di Jalan PLN Gang Tridaya RT 06, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 15 butir ekstasi berlogo Transformers warna hijau-kuning dengan berat bersih 5,85 gram dan 15 butir ekstasi berlogo LV warna merah muda dengan berat bersih 5,25 gram.

Hasil pemeriksaan mengungkap FR memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial IKEN. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 00.15 WITA dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Batu Benawa 4, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.

Dalam pengembangan tersebut, polisi mengamankan Muhammad Rizaldi Ansyori alias Tungau, yang disebut berperan sebagai pengedar sekaligus kurir.

Dari tersangka Tungau, polisi menemukan 51 cartridge vape merek Wanglay warna hitam, 35 cartridge vape merek Thugs warna hijau, serta 41 cartridge vape merek Thugs warna silver. Seluruhnya diduga berisi cairan etomidate.

Pengembangan kemudian berlanjut ke wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Polisi melakukan penggerebekan di sebuah mess perusahaan di Jalan Hauling KM 26 Desa Kerang Daya, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan Dani Indra Saputra alias Iken, yang disebut berperan sebagai bandar.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Iken yakni 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 271,01 gram, 17 butir ekstasi berlogo Transformer warna hijau dengan berat bersih 6,63 gram, 9 butir ekstasi berlogo WhatsApp warna hijau dengan berat bersih 2,88 gram, 8 butir ekstasi berlogo LV warna pink dengan berat bersih 2,96 gram, serta 2 butir ekstasi berlogo Granat warna pink dengan berat bersih 0,68 gram.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo, menyampaikan bahwa barang bukti etomidate merupakan jenis narkotika golongan II yang dikemas dalam cartridge rokok elektrik atau vape.

Cara penggunaannya dilakukan dengan cara dihisap melalui rokok elektrik. Etomidate disebut masuk dalam daftar narkotika yang baru masuk di wilayah Kalimantan Selatan.

“Pengungkapan 127 cartridge etomidate ini merupakan hasil pengungkapan terbanyak di jajaran Polda Kalimantan Selatan,” ujar AKBP Novy.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Novy, satu cartridge disebut dapat digunakan selama sekitar tiga hari dengan harga jual antara Rp5 juta hingga Rp6 juta per unit.

“Berdasarkan hasil pengungkapan ini, kami memperkirakan nilai 127 cartridge etomidate tersebut mencapai sekitar Rp635 juta,” ungkapnya.

Dengan estimasi penggunaan dan jumlah barang bukti yang diamankan, polisi menyebut pengungkapan tersebut berpotensi mencegah sekitar 387 jiwa dari penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tanah Bumbu.

Puluhan Ribu Obat Carisoprodol

Pengungkapan lainnya dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 13 September 2026. Polisi mengamankan Muhammad Ismail (MI) dan Fitriadi (FI) di Jalan Raya Kodeco, Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Dari keduanya, polisi mengamankan 20.155 butir obat berwarna putih yang mengandung carisoprodol serta satu unit Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi DA 1596 GO.

Terhadap para tersangka, polisi menerapkan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf b.

Ancaman pidana yang disebutkan dalam rilis tersebut mencapai 5 hingga 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

( Edy : BUSER INDONESIA-Tim media).

 

Tinggalkan Balasan