TEMBILAHAN || buserindonews.com – Warga di sekitar SMPN 2 Jalan Tanjung Harapan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mengeluhkan dugaan larangan menggunakan surau yang berada di lingkungan sekolah tersebut untuk ibadah.
Menurut keterangan warga pada Kamis (24/9/2026), surau yang lokasinya dekat dengan jalan raya itu tidak diperbolehkan untuk masyarakat sekitar. “Karena surau itu di lingkungan ini, rasanya kami mau sholat di situ, tapi dilarang oleh pihak sekolah. Padahal rumah ibadah itu dekat dengan jalan raya, walaupun di lingkungan sekolah,” ujar warga.
Warga menyebut, sebelumnya surau tersebut masih boleh digunakan, termasuk untuk kegiatan ibu-ibu yasinan. Namun belakangan, akses untuk masyarakat umum disebut sudah tidak diperbolehkan lagi, sehingga menimbulkan pertanyaan di lingkungan sekitar.
Menanggapi hal itu, Pelaksana harian (Plh) Kepala SMPN 2 Tembilahan, Wahyudin, membantah adanya larangan. Ia mengaku baru menjabat sekitar 6 bulan sebagai Plh Kepala Sekolah. “Mengenai yang dilarang untuk sholat di surau ini, silahkan saja,” ujarnya.
Wahyudin menambahkan, pihaknya hanya berharap fasilitas air bor yang ada di sekolah tidak diganggu karena digunakan untuk kepentingan operasional sekolah.
















