PANGKALAN BUN || buserindonews. Com – Sengketa lahan yang disertai dugaan perusakan kebun kelapa sawit milik warga di wilayah Sungai Linggis, Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), memasuki babak baru. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kobar menyatakan akan meneruskan persoalan tersebut kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Dishut Kalteng).
Langkah ini menyusul pengaduan tertulis dari Arkerius dan sejumlah warga yang mempersoalkan dugaan penggunaan alat berat serta kerusakan kebun yang mereka klaim sebagai milik mereka. Warga menduga kebun yang telah dipersiapkan untuk penanaman sawit dirusak dan ditanami ulang secara sepihak oleh pihak lain.
Persoalan ini bukan sekadar sengketa penguasaan lahan. Status kawasan hutan produksi, legalitas pemanfaatan lahan, penggunaan alat berat, serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerusakan kebun menjadi sejumlah persoalan yang perlu diungkap secara terang melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Kepala UPT KPHP Kobar, Delmi Anwari, melalui Kasi Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Heri Rusli Efendi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan klarifikasi dari perwakilan warga sejak 28 September 2026.
Dalam keterangannya di ruang kerja UPT KPHP Kobar, Rabu (14/10/2026), Delmi menegaskan bahwa kegiatan kelompok tani di kawasan hutan produksi harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Peraturan perhutanan sosial sama sekali tidak membenarkan kelompok tani menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan produksi,” tegas Delmi Anwari.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas di kawasan hutan produksi. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus Sungai Linggis, diperlukan pemeriksaan terhadap lokasi, status kawasan, dokumen perizinan, serta jenis kegiatan yang dilakukan.
UPT KPHP Kobar menyatakan akan menyampaikan persoalan ini kepada Dishut Kalteng. Meski demikian, laporan tersebut perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan atau penetapan pelanggaran. Sampai ada keterangan resmi lebih lanjut, belum dapat disimpulkan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran
Dalam pengaduannya, Arkrius dan warga lainnya mempersoalkan dugaan perusakan kebun kelapa sawit di Sungai Linggis. Mereka menduga tanaman atau lahan yang telah dipersiapkan untuk penanaman sawit dirusak, kemudian ditanami kembali oleh pihak lain.
Kelompok tani yang diduga terkait dalam sengketa tersebut disebut sebagai Kelompok Tani (Koptan) Amanah Abah. Namun, keterlibatan dan tanggung jawab kelompok tersebut atas dugaan perusakan belum dapat dinyatakan terbukti tanpa klarifikasi dan pemeriksaan bukti.
Karena itu, penelusuran di lapangan menjadi penting. Pemeriksaan perlu mencakup batas dan status lahan, dokumen penguasaan atau pemanfaatan, bukti kerusakan tanaman, serta keterangan seluruh pihak yang bersengketa.
Kejelasan tersebut diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan akibat perbedaan klaim penguasaan lahan dan ketidakpastian mengenai hak masing-masing pihak.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut telah dilakukan oleh Lurah Raja Seberang, Yaumil, S.STP. Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan warga, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Arkrius dan warga yang merasa dirugikan menyatakan akan menuntut penyelesaian melalui peradilan adat Dayak Tomun di Kerapatan Mantir Adat Dayak Tomun.
Langkah tersebut menjadi jalur penyelesaian yang kini ditempuh warga setelah upaya mediasi belum membuahkan hasil. Dalam prosesnya, keterangan, bukti, serta klaim dari kedua belah pihak perlu diperiksa secara adil agar penyelesaian tidak hanya didasarkan pada pengakuan sepihak.
Persidangan adat juga perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, terutama apabila sengketa menyangkut status kawasan hutan produksi dan kewenangan pengelolaan lahan.
Selain menyatakan akan meneruskan laporan ke tingkat provinsi, UPT KPHP Kobar menyatakan siap mengikuti mediasi dan rapat koordinasi teknis apabila diagendakan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Koordinasi lintas instansi diharapkan dapat menjawab persoalan mendasar dalam sengketa tersebut: apakah lokasi yang disengketakan benar berada di dalam kawasan hutan produksi, bagaimana status legalitas pemanfaatannya, apakah penggunaan alat berat sesuai ketentuan, dan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kerusakan kebun.
Hingga berita ini disusun, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang memastikan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perusakan kebun tersebut. Tanggapan dari Koptan Amanah Abah juga masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
(Juma)
















