Gugatan Pilkades Di Kabulkan : Solihin Muktar Minta Eksekusi Segera.. !!

Buserindonews.com

Kabupaten Bekasi- 7 Januari 2022

Sidang gugatan Pilkades Desa Serang Kabupaten Bekasi gugatan yang di layangkan Solihin Mukhtar Cakades Serang ,Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekas, Tergugat Pemda Kab Bekasi telah memenuhi panggilan PTUN Bandung dengan agenda eksekusi PTUN Bandung Jln Diponegoro nomer 34 Bandung pada Rabu (05/01/2022)

Solihin Mukhtar (Penggugat) Pilkades Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi
Solihin Mukhtar (Penggugat) Pilkades Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi

Kusnan Abdullah SH selaku kuasa Hukum Solihin Mukhtar (Penggugat) saat di PTUN Bandung mengatakan, “Dirinya bersama rekan datang dalam rangka mewakili kuasa hukumnya dengan agenda pelaksanaan eksekusi, yang mana pihak tergugat telah di undang pada selasa 4 Januari 2022 namun tidak hadir dan baru hari hadir Rabu (05/01/2022) pihak tergugat baru memenuhi undangan” kata Kusnan Abdullah SH.

Kusnan Abdullah SH DAN REKAN Kuasa Hukum Solihin Mukhtar Penggugat Pilkades Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi
Kusnan Abdullah SH DAN REKAN Kuasa Hukum Solihin Mukhtar Penggugat Pilkades Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi

Ditempat yang sama Suryadi Biro Hukum Pemda Kabupaten Bekasi mengatakan, “pihaknta nya belum menerima resmi putusan PK (Peninjauan Kembali), yang kedua Pada prinsipnya sepanjang menjadi ketentuan insya Allah akan di penuhi, namun yang menjadi kendala saat ini Bupati Bekasi masih dalam berstatus PLT (Pelaksana Tugas) Semua tindakan yang sifatnya strategis harus Izin Mendagri” imbuhnya.

Biro Hukum Pemkab Bekasi
Biro Hukum Pemkab Bekasi

Solihin Mukhtar Calon Kades Desa Serang selaku pelapor Gugatan Pilkades Desa Serang, terkait SK (Surat Keputusan) Bupati Kabupaten Bekasi Nomer 129 tentang pelantikan Kepala Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi (Irwan Handoko) Tingkat PTUN (pengadilan Tata Usaha Negera) Bandung hingga ke PK (peninjauan Kembali) di MA (Mahkamah Agung -‘Republik Indonesia) yang di menangkan oleh (Penggugat) Solhin Mukhtar salah satu calon kepala Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat,

Solihin Mukhtar Berharap, “Agar Pemda Kabupaten Bekasi segera melakukan eksekusi dan pencoblosan ulang yangmana itu sudah menjadi keputusan pengadilan dan meminta kepada pimpinan untuk segera melakukan eksekusi sesegera mungkin dalam kurun waktu 14 hari” ucap solihin.

Lebih lanjut Solihin Mukhtar juga berpesan kepada masyarakat, “kasus ini menjadi pembelajaran untuk semua pihak, terlebih kepada panitia dan aparatur yang terlibat agar melakukan kejujuran dalam pilkades sejujur jujurnya, yang mana dirinya berjuang demi tegaknya hukum berkeadilan, dan barang siapa yang bermain – main dengan keadilan itu ada konsekuensinya” ucap Solihin Mukhtar. (Icun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *