Ditreskrimsus Polda Kalsel Usut 29 Kasus Karhutla dan 13 Korporasi Perkebunan Sawit.

Kalsel || buserindonews. Com

Kalsel – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan terus bergulir. Polda Kalsel bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Polres jajaran kini menangani 29 laporan polisi (LP), yang terdiri dari 16 perkara perorangan dan 13 perkara yang melibatkan korporasi.

Dari puluhan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka dari kasus perorangan dan satu tersangka dari unsur korporasi. Sementara itu, penyidikan terhadap sejumlah perusahaan, terutama yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, masih terus didalami.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalsel, Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara karhutla dilakukan secara serius dan berkelanjutan, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi.

“Kami berkomitmen menangani seluruh laporan kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan secara profesional dan tuntas. Saat ini, sebanyak 29 laporan polisi sedang kami tangani, terdiri dari 16 perkara perorangan dan 13 perkara korporasi. Dari penanganan tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perorangan dan satu tersangka dari unsur korporasi,” tegasnya.

Untuk perkara perorangan, tahapan penanganannya bervariasi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga perkara yang telah memasuki tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Adapun dugaan motif pembakaran yang ditemukan penyidik beragam, mulai dari tindakan sengaja membakar lahan untuk membuka area baru hingga perbuatan iseng yang berujung pada kebakaran tidak terkendali.

13 Korporasi Masuk Tahap Penyidikan

Tak hanya menyasar perorangan,

Polda Kalsel juga mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Sebanyak 13 laporan yang berkaitan dengan perusahaan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Perusahaan-perusahaan tersebut mayoritas bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Barito Kuala (Batola), Banjar, Tapin, dan Tanah Laut.

Dari 13 perkara korporasi tersebut, penyidik telah menetapkan satu tersangka. Namun, proses pengusutan terhadap perusahaan lainnya masih berlanjut karena membutuhkan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan oleh tim ahli dari Bogor.

Keterlibatan tim ahli diperlukan untuk mengukur dampak kebakaran terhadap lingkungan, termasuk menilai kondisi air, udara, dan tanah berdasarkan parameter serta baku mutu lingkungan yang berlaku.

“Khusus perkara korporasi, penyidik masih melakukan pendalaman secara komprehensif, termasuk melibatkan tim ahli untuk mengukur dampak kebakaran terhadap lingkungan serta menelusuri kesiapan perusahaan dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla,” jelas Sigit.

Dugaan Kelalaian Sarana Pencegahan Kebakaran

Dalam proses pendalaman, penyidik menemukan indikasi dugaan kelalaian pada aspek pencegahan dan penanggulangan karhutla di lingkungan sejumlah perusahaan.

Indikasi tersebut antara lain berkaitan dengan ketersediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang dinilai belum memadai, kelengkapan peralatan yang diduga tidak memenuhi standar, standar operasional prosedur (SOP) yang belum terperinci, hingga minimnya pelatihan bagi personel pemadam internal perusahaan.

Temuan tersebut menjadi bagian dari materi pendalaman penyidik untuk menilai sejauh mana kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah operasionalnya.

“Kami juga mendalami ketersediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran, penerapan SOP, kesiapan personel, hingga dukungan anggaran yang disiapkan perusahaan. Semua itu akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dan pihak yang harus bertanggung jawab,” ungkapnya.

Selain aspek teknis, kepolisian juga akan menelusuri ketersediaan anggaran pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta struktur organisasi yang bertanggung jawab menangani karhutla di masing-masing perusahaan.

Polda Kalsel turut mengonfirmasi bahwa dari 13 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diperiksa, beberapa di antaranya memiliki keterkaitan dengan modal atau kepemilikan saham asing.

Meski demikian, keterkaitan modal asing tersebut merupakan informasi mengenai struktur kepemilikan perusahaan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

Penegakan Hukum Tak Berhenti pada Pemadaman Api

Polda Kalsel menegaskan penanganan perkara karhutla akan terus dilakukan hingga tuntas. Penyidik masih mendalami bukti-bukti yang ada, memeriksa pihak terkait, serta mengumpulkan keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian dalam perkara korporasi.

Sigit menegaskan, proses hukum akan berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan tidak hanya berfokus pada peristiwa kebakaran, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum. Kami tidak ingin penanganan karhutla hanya berhenti pada pemadaman api, tetapi juga harus menyentuh aspek penegakan hukum agar kejadian serupa dapat dicegah dan tidak terus berulang,” tegasnya.

Penanganan kasus karhutla menjadi penting mengingat kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam ekosistem, merusak kualitas lingkungan, serta berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

Dengan 29 laporan yang tengah ditangani, pengusutan kasus karhutla di Kalimantan Selatan kini mencakup pertanggungjawaban perorangan maupun korporasi. Hasil penyidikan selanjutnya akan menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

( Edy : BUSER INDONESIA-Tim media).

 

Tinggalkan Balasan