Daerah  

Hak Jawab

Terkait pemberitaan media online Buser Indonesia dengan judul “Diduga Oknum Camat Pungli di Wilayah Jirak Jaya Kabupaten Muba” yang terbit pada tanggal 24 Januari 2022, dengan ini kami sampaikan hak jawab selaku pihak yang disangkakan dalam pemberitaan dimaksud.
Berdasarkan pemberitaan bahwa oknum camat diduga kuat melakukan pungli terhadap kegiatan angkutan mobil berat sub Kontraktor Pertamina dan pungli terhadap penerimaan tenaga kerja lokal dengan sogok sebesar 20 juta s.d 30 juta, kami nyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. Setiap kendaraan yang akan melintas mengajukan izin ke Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 dan Notulen Rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 05 Oktober 2021 yang dihadiri oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas PUPR Kabuoaten Musi Banyuasin, Satlantas Polres Musi Banyuasin, pihak perusahaan, pemerintah desa dalam kecamatan jirak jaya dan Forkopimcam Jirak Jaya. Tertuang dalam notulen bahwa Pihak Perusahaan Pertamina dan GWN sebelum melakukan aktifitas alat berat terpebih dahuku berkoordinasi dengan Satlantas Polres Muba karena menggunakan kendaraan khusus dan melengkapi perizinan angkutan khusus dari Kemenhub. Dan menyampaikan tembusan ke Dishub Muba dan Kecamatan Jirak Jaya. Bila terjadi kerusakan jalan yang diakibatkan aktifitas dimaksud, Pihak Pertamina dan PT GWN segera memperbaiki jalan yang rusak tersebut.
Terkait pemberitaan bahwa diduga dilakukan pungli untuk penerimaan tenaga kerja, masyarakat yang akan bekerja pada perusahaan tidak mendaftarkan diri kepada kami selaku camat, namun menuju perusahaan yg difasilitasi oleh anggota BPD Desa Jirak tanpa sepengetahuan dan rekomendasi Camat.

Tinggalkan Balasan