SUNGAI GUNTUNG || Buser Indonesia- Dugaan praktik jual beli kayu oleh H. A di Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, menjadi sorotan warga. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan ilegal logging dan membuat Sungai Guntung disebut-sebut sebagai lokasi persinggahan.
Warga setempat berharap aparat penegak hukum menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum. “Sesungguhnya kalau memang kayu itu ilegal logging, seharusnya yang melakukan demikian wajib ditindak secara hukum,” ujar warga, Rabu (30/8/2026).
Menurut warga lainnya, praktik ilegal logging jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Sehingga siapa pun oknum yang terlibat seharusnya dikenai sanksi sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
( Alpian)
















