Sumsel || buserindonews. com – Pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira pukul 08.05 Wib bertempat di KM 346 +7/8 antara Stasiun Niru Belimbing Dsn. VI Desa Tebat Agung Kec. Rambang Niru Kab. Muara Enim, Sumsel telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Batang Rel milik PT. KAI
Bermula saat Sdr. PEBRI VIKTORIAN yang sedang bertugas melakukan pemeriksaan Jalur Rel PT. KAI. Di tempat kejadian Sdr. PEBRI VIKTORIAN melapor kepada KUPT Jalan Rel bahwa telah terjadi diduga Pencurian Batang Rel milik PT. KAI sebanyak 5 ( lima ) batang per batang panjang 10 meter
Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara memotong Batang Rel menggunakan Propan alat potong besi . kemudian potongan Batang Rel tersebut diangkut menggunakan sepeda motor, karena menurut Sdr. PEBRI VIKTORIAN, di tempat kejadian tersebut banyak bekas potongan besi menggunakan Propan dan banyak jejak ban sepeda motor. Atas kejadian tersebut, PT. KAI mengalami kerugian lebih kurang Rp. 34.000.000,- ( tiga puluh empat juta rupiah ) dan melapor ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.
Setelah menerima laporan pengaduan dari Pelapor, Kapolsek Rambang Dangku AKP SOFIYAN ARDENI, S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku IPDA SARKATI, S.H dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku
Setelah dilakukan penyelidikan, Kapolsek Rambang Dangku AKP SOFIYAN ARDENI, S.H mendapat informasi bahwa di Pool Rongsokan milik Sdr. MUL Di Dsn. I Desa Tebat Agung Kec. Rambang Niru Kab. Muara Enim, Sumsel terdapat aktifitas orang yang sedang memotong besi Batang
Rel.memgunakan propam alat pemotong besi
Atas informasi tersebut, Kapolsek Rambang Dangku AKP SOFIYAN ARDENI, S.H memimpin secara langsung (Tim Tarantula) Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku . untuk melakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan, beberapa orang yang berada di Pool Rongsokan milik . MUL tersebut langsung kabur melarikan diri ke arah hutan, dan 1 orang Tersangka ( EFAN ARIUS )yang sedang memotong Batang Rel menggunakan Propan berhasil diamankan
Setelah berhasil mengamankan salah satu Tersangka, (Tim Tarantula) kemudian melakukan pencarian barang bukti di Pool Rongsokan milik Sdr. MUL dan mendapati 1 ( satu ) unit sepeda motor yang diduga sebagai alat angkut barang hasil curian, 1 ( satu) set Propan. alat potong besi dan potongan Batang Rel kereta api yang sudah berhasil dipotong oleh Tersangka. Setelah berhasil mendapatkan dan mengumpulkan barang bukti, Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Rambang Dangku untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Reporter( Edi Sanjaya)
















