WRC Soroti Serapan Anggaran UPTD Puskesmas Sukajadi Prabumulih: Realisasi Masih Rendah Jelang Akhir Triwulan, Pelayanan Publik Terancam Lamban

WRC Soroti Serapan Anggaran UPTD Puskesmas Sukajadi Prabumulih: Realisasi Masih Rendah Jelang Akhir Triwulan, Pelayanan Publik Terancam Lamban

Prabumulih — Lembaga pengawasan sosial Watch Relations Control atau WRC Unit Kota Prabumulih menyoroti rendahnya progres penyerapan dan realisasi pengadaan barang serta jasa di lingkungan UPTD Puskesmas Sukajadi Tahun Anggaran.

Berdasarkan data resmi yang bersumber dari dashboard monitoring pengadaan per bulan September, realisasi kontrak instansi tersebut masih berada di kisaran belasan persen dari total pagu anggaran belanja pengadaan yang tersedia.

Dari total puluhan paket kegiatan yang direncanakan, dana yang baru terealisasi tercatat masih sangat minim. Artinya, masih ada sebagian besar dana anggaran yang belum terserap menjelang berakhirnya triwulan ketiga tahun berjalan.

Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menyatakan bahwa keterlambatan ini patut mendapat perhatian serius dari pemangku kebijakan, mengingat UPTD Puskesmas Sukajadi merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.

Kami mencatat ada potensi keterlambatan eksekusi program yang cukup signifikan berdasarkan data pengadaan tersebut. Dari total paket yang direncanakan, termasuk pos anggaran swakelola yang tercatat masih belum menunjukkan pergerakan, penyerapan anggaran ini sangat mengkhawatirkan, ujar Pebrianto di Prabumulih melalui media.

Pihaknya merinci beberapa poin krusial yang menjadi sorotan WRC, di antaranya:
* Lambatnya eksekusi anggaran berdasarkan data dashboard yang dikhawatirkan berdampak pada kualitas pekerjaan dan berisiko menjadi sisa lebih perhitungan anggaran menjelang akhir tahun.

* Sektor swakelola yang belum bergerak menunjukkan belum adanya realisasi pencairan atau kegiatan di lapangan.
* Risiko pelayanan kesehatan yang dikhawatirkan dapat memengaruhi optimalisasi pelayanan bagi warga di wilayah kerja puskesmas.

Keterbukaan Informasi dan Hak Jawab
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, WRC Kota Prabumulih menyampaikan kritik terbuka ini melalui media massa agar menjadi perhatian publik dan instansi terkait.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, pihak UPTD Puskesmas Sukajadi maupun Dinas Kesehatan Kota Prabumulih diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan resmi guna mendudukkan persoalan ini secara berimbang dan transparan kepada masyarakat.

 

Red

 

Tinggalkan Balasan