Beltim || buserindonews.com – HAKKUM,DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan ke Perusahaan PT sawit yang belum mengantongi izin 11/02/2022
Salah satu nya perusahaan sawit di Belitung Timur di duga dengan seluas kurang lebih ratusan hektar di dalam kawasan.
Total perkebunan sawit tsb seluas dua ratus hektar lebih.Sesuai UU 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,kemudian turunan nya PP 24 tahun 2021 tentang dengan sanksi adminitrasi.
Dalam penyampaian verifikasi nya kepada pihak perusahaan,GAKKUM dan DLHK
Meminta supaya mengajukan permohonan ke DLH Kab.Beltim sesuai wewenang untuk dokumen lingkungan bagi perusahaan yang belum melengkapi izin dan harus kooperatif kepada dinas terkait.
Siregar selaku dari pihak perusahaan sawit,setelah di verifikasi kepada pihak GAKKUM,DLHK dan KPHP Gunung Duren dan didampingi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur mengatakan hanya memiliki izin prinsip saja dan ada 5 STDB saja dan 2018 pernah mengajukan kembali.ucap Siregar.
Dan verifikasi hari ini mempertanyakan sejauh mana izin yang di miliki pihak perusahaan dan mohon untuk di lengkapi ujar Tim DLHK Prov.Babel dalam acara verifikasi tersebut. ( Suryadi Wahid )
















