Satreskrim Polsek Satui Polres Tanbu Kalsel ungkap perkara Tindak Pidana Pencurian

Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com, Pencurian tersebut terjadi pada Hari Sabtu tanggal (26/02/22) jam 07.00 wita Jl.Provinsi Desa Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu (tepatnya di Halaman Tukang Laundry) telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh Pelaku SAFRUDIN (29). Sabtu (06/03/22).

Kejadian berawal pada saat korban LIA ANGGREYANI (22) memarkirkan sepeda motor miliknya didepan Halaman Tukang Laundry dengan tas berada diatas motor kemudian korban masuk ke dalam toko untuk mengambil kunci setelah itu saat korban kembali tas korban sudah tidak ada atau hilang dari sepeda motor korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

Kemudian korban LIA ANGGREYANI Pelaihari 06 Juni 2000 Perempuan Jl. PLN RT. 06 Desa Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Lapor ke Polsek Satui untuk proses lebih lanjut.

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP /  09 / III / 2022 / KALSEL / RESTANBU / SEK SATUI, tanggal 04 Maret 2022 tentang Tindak Pidana Pencurian.

Setelah pihak kepolisian Polsek satui menerima Laporan tersebut serta memperoleh info dari saksi-saksi, kemudian Unit Reskrim Polsek satui melakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 skj. 20.30 wita di Gang Sidomulyo Desa Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu (tepatnya dirumah tersangka) terhadap pelaku sdr. SAFRUDIN (29) kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui untuk proses lebih lanjut.
Barang Bukti :
1 (satu) buah Hand Phone Merk Vivo Y91C warna hitam
1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Lexi warna Merah dengan Nopol DA 6103 ZCP.
( Edy BUSER indonesia ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *