Karyadi Meregang Nyawa , Ditangan Eko Yang Cemburu Buta

Muara Enim || buserindonews.com –  Meskipun dihari Minggu libur , Kapolres Muara Enim , AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi , Apresiasi langsung atas cepat dan tanggap kinerja Polsek Gelumbang dan jajaran Satreskrim Polres Muara Enim .

Giat press ungkap kasus yang digelar di Mapolsek Gelumbang .
Turut hadir dalam giat yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muara Enim , Kasat Reskrim Polres Muara Enim , AKP Widhi Andika Darma SH SIK MSi , Kapolsek Gelumbang , AKP Morris Widhi Harto SIK , Kanit Reskrim Polsek Gelumbang , IPTU Syawaluddin SH dan team Puma Polsek Gelumbang .
( Minggu , 05/03/2022)

Kejadian yang bermula dari Tsk Eko Harmoko Bin Anang Cik (34) warga desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim , sekira pukul 22.30 wib di warung kopi endang yang terletak di Desa Talang taling

Awalnya Tsk Eko , menelpon sdri Mardiah , Seorang janda yang bekerja diwarung Endang , dengan maksud menanyakan keberadaannya.

Mardiah pun menjelaskan kalau dirinya sedang bekerja di warung milik Endang . Tsk Eko pun mendatangi Mardiah diwarung tersebut.

Tiba dilokasi kejadian Tsk Eko melihat Mardiah bercengkerama didepan warung dengan Korban yang diketahui bernama Har ( 45) warga Desa Muara Meranjat Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.

Diduga cemburu melihat hal tersebut , Tsk Eko pun kalap dan langsung menyerang korban dengan senjata jenis pisau yang dibawanya .

Korban Har yang tidak menyangka mendapatkan serangan tersebut jatuh tersungkur ditempat kejadian .

Akibat luka tusuk dan pendarahan yang dialaminya, nyawa korban tidak tertolong .

Bukan hanya itu , Akibat tindakan brutal Tsk Eko juga melukai anaknya Mardiah ,Rayen Rajendra .

Melihat kejadian tersebut , Salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung menghubungi pihak Polsek Gelumbang .

Tanpa menunggu waktu lama , Team Puma Reskrim Polsek Gelumbang yang dipimpin IPTU Sawaluddin SH , langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan tersangka di seputar SPBU Talang taling .

” Dugaan motif awal adalah cemburu , Dan juga Tsk ini dalam pengaruh narkoba , Sehingga kalap dan menyerang korban dilokasi kejadian ,” Ungkap Kapolres Muara Enim , AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi .

Guna penyidikan selanjutnya , Tsk dan barang bukti diamankan oleh pihak Polsek Gelumbang .

Sedangkan ancaman hukuman yang disangkakan adalah Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara .reporter(Agus s)

Tinggalkan Balasan