Sumedang – BI Tim Reskrim Polsek Ujungjaya, Polres Sumedang lakukan penagkapan terhadap Bandar dan pengecer judi togel di blok Bopa Dusun Ujungjaya Desa Ujungjaya, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada minggu malam (19/07/2020).
Kedua pelaku judi togel berinisisl U (45) warga Dusun Ujungjaya 03/09 Desa Ujungjaya dan C (37) warga Dusun Tegalwangon 02/01 Des Palabuhan Ujungjaya selanjutnya di gelandang ke Mapolsek Ujungjaya.
Polisi juga mengamankan saksi berinisial A (55) warga Dusun Ujungjaya 03/07 Desa Ujungjaya Kec.Ujungjaya dan D (43) warga Dsn. Tegalwangon Rt. 07 Rw. 03 Desa Palabuhan Kec.Ujungjaya.
Diketahui, U merupakan adalah selaku pengecer dan C merupakan penyalur/bandar dalam permaiann judi togel tersebut.
Humas Polres Sumedang menerangkan, Penagkapan para pelaku judi togel tersebut berawal dari adanya laporan warga yang merasa resah dengan keberadaan judi togel tersebut.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, pihak kepolisian pun segera bergerak. Sekira pukul 20.00 Wib minggu malam (19/7) kepolisian menggrebek sebuah rumah milik U yang berada di blok Bopa Dusun Ujungjaya 03/09 Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya, Sumedang, dan mengamankan satu orang saksi inisial A
Dijelaskannya oleh Humas Polres Sumedang, judi togel yang dilakukan oleh dua tersangka tersebut adalah jenis hongkong dengan cara tersangka U menyetorkan uang dan angka taruhan kepada C selaku penyalur/bandar dalam permaiann judi togel tersebut.
C di tangkap sekira pukul 20.30 WIB, setelah mendapatkan informasi dari U dan kepolisian pun mengamankan lagi saksi berinisial D.
Dari hasi penggrebekan tersebut, pihak kepolisian berhasi mengamankan barang bukti berupa,
Satu buah buku warna merah bertuliskan VISION berisikan rekapan pasangan nomor dan jumlah uang yg di taruhkan, satu buah buku warna Biru bertuliskan How to make a snowflake berisikan rekapan pasangan nomor dan jumlah uang yang di taruhkan
Dua buah ballpoint masing-masing dengan warna putih dan hijau dengan tinta warna hitam, satu buah ballpoint warna merah dengan tinta warna merah, satu buah ballpoint warna ungu dengan tinta warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 198.000,- (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Pasal yang diterapkan dalam Tindak Pidana tersebut yaitu, Primer Pasal 303 ayat 1 ke 1, ke 2, ke 3 dan ayat 3 KUHPidana Subsider Pasal 303 bis ayat 1 ke 1 KUHPidana, Pungkas Humas Polres Sumedang. *(IKA/JAY)