Sat Resnarkoba Polres Bangka Tangkap Satu Orang Terduga Pelaku Narkotika jenis Shabu

Sungailiat || Buserindonews.com – Telah ditangkap diduga pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga narkotika jenis Shabu Hari Minggu (24) April 2022 pukul 22.00.WIB Tkp, di.rumah Kontrakan Gang Malabar Kel Parit Padang Kec Sungailiat Kab Bangka.

Tersangka nama Rt Alias bibiw Umur 19 tahun Agama Islam
Kelamin Laki – laki
Pekerjaan belum bekerja/tamat SMK, Alamat Jalan Mendanau Kel. Air Ruai Kec. Pemali Sungailiat Kab Bangka

” peran Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli, menerima menjdi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan (1) berat melebihi (5) gram atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan (1) berat melebihi (5) gram dalam bentuk bukan tanaman.

Kronologis
Telah dilakukan penangkapan terhadap (1) orang laki laki pada hari Minggu sekira pukul 22.00 wib, Di Rumah Kontrakan Gang Malabar Kel. Parit Padang Kec. Sungailiat Kab. Bangka.
Penangkapan tersebut berawal dari info, masyarakat bahwa di seputaran Gang Malabar Kel. Parit Padang Kec. Sungailiat Kab. Bangka tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Setelah diselidiki dan didapati hasil, sesuai dengan informasi dari Masyarakat dan ciri-ciri yang benar.

” Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Sdra RT alias bibiw dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya terhadap Sdra R alias bibiw yang disaksikan oleh Ketua RT.

Pada saat penggeledahan tersebut ditemukan (20) dua puluh bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu,(10) sepuluh buah potongan sedotan plastik warna kuning, (8) delapan buah potongan sedotan plastik warna Merah, (1) satu buah gunting warna hitam, (1) satu buah buku tulis, (1) satu unit timbangan digital

” warna hitam, (2) dua bal plastik strip bening kosong, (1) satu bal sedotan plastik, (1) satu buah tas selempang warna hitam, (1) satu, unit handphone merek oppo warna gold, (1) satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam. Lalu dilakukan pengembangan kembali ke rumah kontrakan Sdra RT alias bibiw ditemukan (1) satu buah kantong plastik warna hitam yang di dalam kantong plastik tersebut terdapat (1) satu buah kaleng rokok gudang garam yang di dalam kaleng rokok tersebut terdapat (1) satu bungkus plastik strip ukuran besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan (1) satu lembar tisu warna putih, (1) satu bungkus plastik strip ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu.

Kemudian barang bukti dan Tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Modus,Tersangka RT. alias Bibiw, Ditangkap pada hari minggu, tgl 24 April 2022, pukul 22.00 wib, Di Rumah Kontrakan Gang Malabar Kel. Parit Padang Kec. Sungailiat Kab. Bangka melakukan transaksi jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai dan perantara narkotika jenis shabu dengan cara sdra RT alias bibiw menyimpan dan penjadi perantara barang diduga narkotika jenis Shabu tersebut.

” Barang Bukti 22
dua puluh dua, bungkus plastik bening berisikan keristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan bruto15,05 gram 10 sepuluh buah potongan sedotan plastik warna kuning (8) delapan buah potongan sedotan plastik warna merah.
(1) satu buah gunting warna hitam.
(1) satu buah buku tulis.
(2) dua bal plastik strip bening kosong.
(1) satu unit timbangan digital warna hitam.
(1) satu bal sedotan plastik.
(1) satu buah tas selempang warna hitam.
(1) satu buah kaleng rokok gudang garam.
(1) satu lembar tisu warna putih.
(1) satu buah kantong plastik warna hitam.
(1) satu unit handphone merek oppo warna gold
(1) satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam

Terhadap Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2)atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika”, Pungkasnya (Imron)

Tinggalkan Balasan