Wonosobo || buserindonews.com – Merasa dirugikan nasabah koprasi Karomah atas nama Purniati Alamat desa siono bojasari RT 05/02 kertek wonosobo mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Pada saat mengadukan permasalahan ini ke salah satu anggota LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen) dirinya menceritakan bahwa kasusnya telah diputus oleh pengadilan negeri wonosobo namun ketika disarankan untuk naik banding Purniati bilang akan menuntut secara pidana karena dirinya merasa di tipu oleh Cubi rahayuningsih selaku pihak koprasi karomah dan saat di minta keterangan oleh beberapa awak media juga begitu Purniati tidak terima atas perlakuan pihak koprasi karomah terhadap dirinya,
“saya pinjam uang dengan nominal 100 juta ke koperasi dengan perjanjian 2 tahun pada tgl 23 mei 2016 akan tetapi korban di gugat di pengadilan Wonosobo di putus denda harus bayar 250 juta untuk itu saya merasa di rugikan sama koprasi tersebut saya merasa di rugikan untuk itu saya akan melaporkan kerugian saya yang gak sesuai dengan perjanjian awal saya, saya merasa keberatan akan saya tuntut koprasi tersebut,” Ungkapnya.
“Saya pinjam 100 juta ko bisa harus bayar 250 juta …!, dimana keadilannya?, itu saya masyarakat biasa minta tolong tertibkan koprasi itu supaya gak terjadi sama masyarakat lainnya ini contoh koperasi yang gak punya hati nurani bukankah koperasi itu untuk membantu masyarakat supaya meringankan untuk modal usaha buakan cari keuntungan semata mungkin ini salah satu nasabah yang merasa di rugikan sama koprasi,” sambungnya.
Harusnya koprasi lebih bijak jangan seperti rantenir semaunya aja gak mikir masyarakat yang di rugikan, untuk itu saya mohon ke pemerintah Wonosobo terutama INDAKOP, tolong di cek koperasi seperi ini jangan sampai ada korban lainnya,”imbuhnya.
Sementara itu menurut keterangan dari pihak koprasi karomah menjelaskan melalui telpon bahwa pihak koprasi karomah sudah sangat lelah dengan nasabah atas nama Purniati karena selalu bohong dan dari Kantor Dinas Perdagangan Koprasi memerintahkan kepada pihak koprasi agar di gugat di pengadilan negeri wonosobo karena memang sudah berkali-kali mediasi namun tak membutuhkan hasil “Ungkap Cubi rahayuningsh.
Rudolf
















