Pemandu Lagu Digilir 3 Pengunjung Karaoke di Batulicin Tanbu Kalsel

Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com, Nasip malang menimpa seorang pemandu lagu berinisial TR (19). Rontahannya tak didengar dalam bilik room karaoke meski dirinya tengah dirudapaksa bahkan dianiaya oleh tiga orang tamunya.
Tubuhnya tak berdaya dibekap dan digilir oleh ketiga pelaku, di Karaoke V3 family Sengalen Jl pelabuhan CPO PT Sengalen Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Tanah Bumbu, Senin malam (11/07/22).

Korban berasal dari Belawan Kabupaten Barito Kuala Kalsel ini, awalnya diminta oleh 3 orang tamu tak dikenalnya itu untuk mendampingi bernyanyi di dalam Room. Kemudian berjalannya waktu, para pelaku memaksa Korban untuk melakukan hubungan badan di dalam room, karena menolak, korban dipaksa oleh dua orang pelaku dan satu orang pelaku lagi bertugas menjaga pintu.

Karena seorang diri, Korban pun dirudapaksa secara bergiliran. Setelah selesai menunaikan birahinya, ketiga pelaku pun kabur melarikan diri. Atas kejadian pemerkosaan dan pelecehan seksual tersebut, korban mengalami trauma berat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batulicin untuk mendapatkan keadilan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Made Rasa tidak menampik kejadian tersebut. Dikatakannya, setelah pihak Kepolisian Polsek Batulicin menerima laporan dari korban, kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang pelaku itu, Selasa (12/07/2022) sekitar jam 05.00 Wita.

“Ketiga pelaku sudah ditangkap di rumah kontrakan di Desa Tungakaran pangeran Gg Rama, Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu. Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku dalam keadaan tertidur lelap di dalam rumah kontrakannya. Kemudian mereka dibawa dan di amankan ke Polsek Batulicin untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Made.

Dibeberkannya, ketiga pelaku tersebut berinisial SUW (34), Zai (40) dan AM (25), ketiganya merupakan warga pendatang asal Kabupaten Malang Jawa Timur dan seorang diantaranya adalah karyawan swasta.

Tambah AKP Made, Barang Bukti yang sudah diamankan petugas diantaranya, satu lembar celana dalam biru dalam kondisi sobek, selembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana jeans mini warna hitam dan satu lembar bra cokelat. Selanjutnya Pelaku berikut Barang Bukti dibawa ke Polsek Batulicin untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam hukuman pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 286 KUHP, dengan kurungan badan maksimal 9 tahun penjara.
( Edy – BUSER INDONESIA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *