Daerah  

Diduga Ada Proyek Dana Siluman

Kota Tasikmalaya || buserindonews.com – Ketika program-program yang sudah direncanakan oleh pemerintah baik itu sumber anggaran dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), APBD Provinsi atau APBD Kota/Kabupaten harus transparansi dan akuntabilitas karena anggaran program dari perintah bertujuan untuk kepentingan hajat orang banyak yang bersumber dari uang rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat.

jangan sampai mengatas namakan aspirasi dari rakyat tetapi punya tujuan mengambil keuntungan untuk memperkaya diri pribadi ataupun golongan-golongan tertentu, diduga ada proyek dana siluman dibidang pembangunan TPT (Tempat Penahan Tebing) sekaligus pembangunan jembatan jalan yang berlokasi di kecamatan Cibereum, Kelurahan Kota Baru, Kampung Pasir Ipis, Kota Tasikmalaya. Yang diduga tidak mematuhi Undang-undang Tahun 2008 No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dengan tidak adanya papan Proyek/papan informasi pembangunan yang sedang dikerjakan sehingga menimbulkan banyak pertanyaan oleh publik dari mana sumber anggaran tersebut? Berapa pagu anggrannya? dan siapa pelaksana proyek tersebut? Jangan sampai ada dana siluman dalam pekerjaan proyek tersebut yang tidak jelas dari mana asal usul anggarannya.

Sehingga menimbulkan kecurigaan dari publik jangan sampai ada orang yang mengatasnamakan aspirasi untuk masyarakat akan tetapi mempunyai tujuan mengambil keuntungan untuk golongan-golongan tertentu, sehingga masyarakat merasa dirugikan. Menurut informasi dari warga sekitar pengerjaan proyek tersebut sudah ada 3 minggu akan tetapi papan informasi/ proyek belum juga terlihat di lokasi pembangunan.

Salah satu tokoh warga yang bernama Pa Samsi sebagai aktivis menyampaikan “jangan sampai pekerjaan proyek ini dikerjakan asal-asalan karena TPT dan jembatan ini merupakan akses jalan yang sangat ramai tiap waktu dilewati oleh warga, kalau misalkan warga masyarakat tidak mengetahui seperti apa gambar dan spesifikasi pekerjaan dan pemeliharaannya oleh pihak terkait siapa yang akan bertanggung jawab ketika dikemudian hari terjadi kecelakaan akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut”. (Ujang Suhendar)

Tinggalkan Balasan