Purwakarta || BI – Kapolres Purwakarta AKBP. Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres Kompol. Rizaldi Satriya Wibowo dan Kasatres Narkoba AKP. Budi Suheri di Mapolres Purwakarta, Rabu (03/08/2022) di depan para awak media menjelaskan, penanganan kasus oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta menjalani tahapan proses, saat ini oknum tersebut bersama dua rekannya yang tertangkap, satu wanita dan satu pria di bawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang untuk proses Asesmen guna diketahui apakah mereka pengguna saja atau pengedar, kita tunggu hasilnya,” Ungkap Kapolres.
Hari ini, Rabu 3 Agustus 2022 para oknum tersebut LM (26), WW (34) Wanita dan oknum Anggota DPRD YD/YN (39) akan menjalani tahapan proses Asesmen pihak yang berkompeten BNN Karawang, agar publik mengetahui proses ini berjalan sebagaimana mestinya, kita bekerja hati-hati agar hasilnya sangat jelas dan tidak ada simpang siur kabar yang tidak benar, guna menghindari fitnah,” Tegas Kapolres.
Hal tersebut dilakukan setelah hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Jabar. Sebelumnya sudah di tes urine dan hasil ketiganya positif mengkonsumsi metamfetamine (sabu). Kasus penyalahgunaan Narkotika ini bukan di limpahkan ke Karawang, hanya dilakukan Asesmen dengan BNN Karawang,”Ungkap Kapolres.
Kasat Narkoba pagi ini terlihat lebih segar tidak tampak sakit gigi seperti hari lalu, di depan para awak media Kasat menjelaskan, kasus ini dengan tahapan proses tidak boleh asal memberikan keterangan sebelum segala sesuatunya yakin sudah tepat masalah yang akan disampaikan.
“Yang pasti bukti berupa alat hisap (Bong) bekas pemakaian narkotika Gol 1 jenis sabu, Minggu 31 Juli 2022 ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kampung Ciganea, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, mereka bertiga mengakui sudah menggunakan Narkotika tersebut,” Ungkap Kasat.
Diakuinya, masyarakat terkadang tidak paham, ini perlu disosialisasikan termasuk oleh media untuk disampaikan ke publik adanya tahapan proses penanganan, ada hak dan kewajiban mereka yang harus dijalani, termasuk untuk mendapatkan rehabilitasi guna pemulihan agar mereka tidak mengulang, proses tahapan akan ditempuh, kita bisa saksikan bersama selanjutnya,” Terang Kasat Narkoba tersebut.
Disampaikan Budi, Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Bahwa pecandu Narkotika wajib rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,”Jelasnya.
Semoga bisa diambil hikmah dari kejadian ini, dan tidak coba-coba, bagi yang sudah mencoba, sangat penting berupaya keras untuk tidak mengulangnya demi kesehatan lebih baik dan tidak ketergantungan yang merepotkan dan meresahkan lingkungan kita dimanapun berada, mari bersama bersatu, perangi pelanggaran penyalahgunaan Narkotika Untuk Indonesia lebih maju dengan perilaku bangsa yang lebih berkualitas untuk kita dan generasi, raih bersama sehat, bersih, indah dan sejahtera dukung masa depan cerah yang beradab.
Laela