Hendarto dan D. Krisna, Menjelaskan Hak Jawab Kades Mekarmulya Hanya Akal Akalan Orang Yang Sudah Terpojok

Majalengka 15 September 2020 – BI.

Mulutmu Harimaumu yang kata pengertian lainnya adalah, hati hati dalam mengeluarkan kata karena dengan perkataan bisa menjadi baik bahkan juga bisa menjadi bermasalah.

Seperti halnya yang telah terjadi kepada Oom Tarkam sang kepala desa Mekarmulya, karena dampak dari perkataannya menjadi viral dalam beberapa pemberitaan mengenai, “Tidak Mau Dikonfirmasi, Kades Mekarmulya Diduga Ancam Bunuh Wartawan Lewat Santet Atau Fisik”.

Hal ini terjadi berdasarkan ancaman pembunuhan diduga dilakukan oleh kades Mekarmulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka Oom Tarkam kepada keempat awak media yang bernama Hendarto aktif di Media Putra Bhayangkara, D Krisna aktif di SKU Buser Indonesia, Irman Casiman dan Wawan aktif di SKM Buser saat mendatangi kantor desa Mekarmulya untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan pungli yang telah dilakukan oleh para ketua RT kepada masyarakat penerima BLT dana Covid-19.

Menyikapi hak jawab yang dilontarkan oleh kades Mekarmulya melalui beberapa media, Hendarto dan D Krisna menjelaskan hak jawab kades Mekarmulya hanya akal akalan orang yang sudah terpojok

“Ibarat orang yang jatuh kejurang rumputpun akan dijadikan pegangan, walaupun menurut akal rumput tidak mungkin bisa dijadikan pegangan.

Begitupun dengan kades Mekarmulya sudah jelas jelas mengancam masih juga mengelak, dengan alasan seperti omongan seorang anak kecil yang tidak masuk akal, masa bilang akan membunuh dianggap cuma guyonan?

Jika kades Mekarmulya bersih, tidak usah risih dengan kedatangan Wartawan, kalau ada wartawan yang datang tinggal layani dan tanya baik baik apa maksud kedatangannya?.
Tidak usah sampai mengancam ngancam segala, berarti kenapa, ada apa dengan kades Mekarmulya?

Jadi silahkan kades Mekarmulya mau bicara apa saja dari a,b,c sampai z itu hak dia seperti yang diuraikan dalam berita hak jawab.
Kami mempublikasikan hak jawab kades Mekarmulya, itulah bukti bahwa kami mentaati kode etik pers karena hak jawab itu wajib untuk diberitakan, bukan berarti kami menyerahkan dan kalah.

Tenang saja kami berempat mempunyai bukti rekaman videonya dan nanti dalam persidangan bisa dibuktikan” jelas Hendarto dan Krisna.

Ditambahkan pula, “Jadi kalau kami disebutkan tidak konfirmasi secara terarah fokus ke permasalahan BLT, kami jawab “iya betul” dikarenakan kami mengutamakan keselamatan diri kami tidak mau mati konyol, karena sudah jelas kades Mekarmulya tidak mau dikonfirmasi malah cenderung berbicara tentang sifat kearoganan dia sampai mengeluarkan nada ancaman.

Awal datang rekan saya Irman Casiman bicara “Ini rekan saya mau konfirmasi ada temuan” kades Mekarmulya langsung jawab dengan nada lantang “Kalau datang kesini jangan bilang ada temuan jangan bawa masalah sebab saya akan berikan masalah lagi, harusnya datang kesini silaturahmi saja” dan kemudian dilanjutkan dengan kata kata ancaman “Tapi sikap saya tergantung sikap tamu yang datang, kalau tamu datang secara baik saya balas dengan kebaikan tapi kalau datang membawa masalah dan mau bikin ricuh disini, saya tidak akan tinggal diam dan pantang untuk menghindar “Maehan nyawa hiji moal matak hanyir” (red “Membunuh satu orang tidak akan ketahuan”) mau pakai cara halus dengan santet atau mau bunuh langsung dengan tangan, bagi saya hal itu sangatlah gampang karena dulu sebelum jadi kades saya sudah biasa, coba tanya banyak rekan saya anggota organisasi ataupun preman, mereka semuanya tau sifat saya”.

Mensiasati situasi seperti ini kami menyimpulkan lebih baik tidak melakukan konfirmasi secara resmi mending cari aman saja dan pulang dengan selamat” tambah Hendarto dan Krisna.

Pekerjaan wartawan adalah mencari bahan berita dan setelah menjadi berita, kemudian pemberitaan tersebut disebarkan melalui akses media yang ada, yang tugas pungsinya telah ada dan diatur dalam Undang – Undang RI No 40  Tahun 1999 tentang PERS.

Penulis; D.Krisna – BI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *