Kedungreja || buserindonews.com – Ulah para agen E-Warung sangat berbeda-beda dalam memberikan pelayanan kepada KPM dalam menyalurkan BPNT ( Bantuan Pangan Non Tunai ) pada hari Selasa 04 Oktober 2022. Salah satu nya di Kecamatan Kedungreja di Desa Sidanegara Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap, yang mana kedapatan melanggar peraturan pemerintah yang tercantum dalam pedoman umum dalam penyaluran bantuan pangan atau sembako.
Pada agen E-Warung tersebut di Pampang tulisan paket 1, paket 2 dan paket 3, disini dalam peraturan pemerintah dalam pedoman umum di nyatakan bahwa “E- Warung tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam hidup jumlah yang telah ditentukan sepihak oleh E- Warung sehingga KPM tidak dapat menentukan bahan pokok yang akan di pilih”.
Di sini sudah jelas bahwa pemerintah mengatur agen E-Warung agar KPM bisa memilih bahan pangan yang mana yang dibutuhkan, dalam pedoman umum KPM diberi kebebasan untuk memilih apa saja bahan pangan yang harus di ambil, agen E-Warung tidak boleh menentukan sendiri atau membuat paket yang harus di ambil KPM.
Di kasus nya agen E-Warung di Desa Sidanegara Kecamatan Kedungreja ini sudah melanggar aturan dalam pedoman umum.
Kami dari media sebagai sosial kontrol dengan pemerintah maupun BUMN, swasta dan institusi TNI-POLRI sangat menyayangkan ini semua terjadi, dari pengakuan ibu Siti sebagai agen E-Warung kepada awak media mengatakan, bahwa itu dilakukan untuk mempermudah pendistribusian kepada KPM, disini saya melakukan ini memang benar adanya seperti itu, jelasnya.
Atas kejadian itu kami dari awak media langsung menanyakan kepada TKSK Kecamatan Kedungreja yaitu bapak Munjirin, kepada beliau kami media bertanya,sejauh mana tindakan dari TKSK Kecamatan Kedungreja atas temuan atau pelanggaran yang terjadi seperti itu ?
Saudara Munjirin mengatakan, akan langsung di tindaklanjuti atas temuan dari media itu, dan atas tindakan nya itu saya sebagai pendamping agen E-Warung akan memberikan peringatan yaitu berupa perjanjian atau pernyataan di atas materai tidak akan melakukan nya lagi, terangnya .
Dari apa yang telah terjadi di agen E-Warung seperti itu, ini sangat tidak baik dan melanggar peraturan pemerintah yang mana ingin memberikan kebebasan dalam memilih bahan pangan yang dibutuhkan, atas tindakan Agen E-WARUNG banyak KPM yang di rampas kebebasan nya dalam menentukan sendiri bahan pangan yang dibutuhkan oleh KPM tersebut.(Red)
















