SMK Cipta Skill Bandung Tahan Ijazah Lulusannya

SMK Cipta Skill yang beralamat di Jln. Brigjen Katamso-Trs Cisokan Sukaluyu I No.1 Kota Bandung.

BANDUNG (buserindonews.com) – Praktik penahanan ijazah tetap saja terjadi meski sudah ada larangan keras dari Gubernur Jawa Barat. Ridwan Kamil menegaskan, pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah siswanya dengan alasan apapun. Bahkan ia melalui Dinas Pendidikan sudah menginstruksikan untuk membebaskan kepada siswa keluarga kurang mampu.

Puluhan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Cipta Skill Bandung lulusan tahun 2021 mengeluh ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah. Penahanan ijazah dilakukan karena siswa tersebut belum melunasi biaya pendidikan. Hampir keseluruhan yang ditahan ijazahnya benar-benar dari warga kurang mampu, namun mereka berjanji berjanji akan menyicilnya.

Menurut salah satu orangtua siswa, dirinya mengakui belum bisa melunasi sebagian administrasi kepada pihak sekolah. “Saya emang belum bisa bayar kepada pihak sekolah karena keadaan kami sekarang lagi pailit setelah covid 19 melanda, jadi penghasilan kami sehari-hari itu cukup buat resiko makan,” ujarnya.

“Tadinya kami memohon kepada pihak sekolah agar ijazah anak kami diberikan untuk melamar kerja dan sesudah anak kami keterima kerja kami akan cicil kekurangnya gitu tujuannya, tapi pihak sekolah tetap menahan ijazah anak saya, lantas kami mengadu media,” tambahnya.

Orangtua siswa itu pun sudah mengahadap ke Kepala Sekolah (Kepsek) untuk memohon kebijaksanaan. Akhirnya Kepsek menganjurkan untuk membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun apa yang terjadi setelah orangtua siswa membuat SKTM dan menyerahkannya ke sekolah? Tetap saja SKTM itu ditolak mentah-mentah dan hanya memberikan legalisir untuk kebutuhan melamar pekerjaan.

Kepala SMK Cipta Skill Bandung, Drs. Jalasman saat dikonfirmasi mengakui masih ada sejumlah ijazah yang belum diambil. Namun ia tidak mau dikatakan menahan ijazah. Ia berjanji siap untuk melayani lulusannya apabila pihak perusahaan membutuhkan ijazah aslinya.

Dikatakan Jalasman, pihak sekolah akan mengantarkan ijazah asli apabila dibutuhkan untuk diperlihatkan saja, selanjutnya ijazah asli tersebut disimpan kembali di sekolah.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang, SH, MH.

Mengetahui hal tersebut, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang, SH, MH., merasa prihatin dan sangat menyesalkan dengan apa yang terjadi di SMK Cipta Skill yang beralamat di Jln. Brigjen Katamso-Trs Cisokan Sukaluyu I No.1 Kota Bandung.

Rafael mengatakan, sekolah tidak boleh menahan ijazah dengan alasan apapun, karena sekolah juga mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti BOS, BPMU, PIP dan bantuan lainnya.

“Harus ada tidakan tegas dari dinas terhadap sekolah yang menahan ijazah,” ungkapnya.

Ketua LSM KPAHN, Yayat mengecam terhadap sekolah yang menahan ijazah lulusannya. Yayat menjelaskan, dalam pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dikatakan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidanadenda paling banyak Sembilan ratus rupiah.

Ia juga meminta kepada pemerintah supaya menghentikan segala bantuan kepada sekolah yang menahan ijazah lulusannya. *(Red)

Tinggalkan Balasan