Tramadol Hexymer Marak di Babelan, Ibu -Ibu Resah GIBAS dan Karangtaruna Desak Aparat

Bekasi || buserindonews.com – Tramadol dan hexymer sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dokter. Kedua obat tersebut merupakan obat dalam daftar G (obat keras) yang apabila dikonsumsi tanpa resep dokter dapat mengakibatkan gangguan otak hingga kematian.

Kendati demikian, tramadol dan hexymer sering kali dikonsumsi untuk merasakan sensasi teler. Kedua obat tersebut sangat mudah didapat tanpa resep dokter. Seperti di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, sejumlah toko diduga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan bebas menjual tanpa resep dokter

Hal itu dikatakan Ketua Ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Kecamatan Babelan, M. Leman, menurut dia, sebenarnya modus penjualannya bukanlah hal baru. Dengan berkedok jualan pampers, kosmetik alakadarnya, serta ada juga tampak seperti warung kelontong.

“Kebanyakan pembelinya adalah anak – anak muda, dengan tujuan mendapat sensasi teler sebagai pengganti miras,” ujar M. Leman, Sabtu (26/11/22).

Lanjut Ketua Leman, dari berbagai sumber yang ia baca, sering mengkonsumsi kedua obat tersebut dapat menimbulkan efek kecanduan. Bahkan seseorang yang kecanduan tramadol berhenti mengkonsumsi obat tersebut ada beberapa gejala putus obat yang dapat dialami seperti, diare, berkeringat, sakit perut, mual, nyeri otot, kegelisahan, insomnia serta termor.

Penegak hukum serta dinas kesehatan harus cekatan dan tegas dalam menyikapi hal ini, jangan sampai generasi muda kita rusak,” harapnya.

Senada dikatakan Ketua Karang Taruna Desa Babelan, yang sekaligus Sekretaris Gibas Sub Sektor Desa Babelan, Hendra Gunawan, kedua obat yang termasuk dalam daftar G tersebut dijual bebas di wilayah Babelan dan tanpa resep dokter.

Di Kampung Pulo Timaha, Dusun 3, Desa Babelan Kota ada beberapa toko yang sengaja jual hexymer di toko yang menyediakan perlengkapan kosmetik. Sambungnya, Instansi terkait jangan ikut-ikutan membackup peredaran obat-obatan tersebut.

“Saya berharap pemerintah setempat beserta pihak kepolisian segera menindak tegas oknum yang menjual kedua obat tersebut, yang ada di wilayah Desa Babelan Kota khususnya. Desa saya jadi tempat penjualan obat – obatan seperti itu, mereka juga terkesan bebas banget dan terang-terangan,” tandasnya.

Perlu diketahui, tramadol dan hexymer merupakan obat dalam daftar G. Peraturan yang mendasari tentang obat daftar G (dalam Bahasa Belanda “Gevaarlijk” yang artinya “berbahaya“) adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 obat daftar G adalah obat keras.

Dikutip dari laman alodokter.com, Tramadol merupakan obat yang dapat membantu mengurangi rasa nyeri dari tingkat sedang hingga rasa nyeri yang cukup parah. Obat ini memang bukan termasuk dari obat penghilang nyeri narkotika, akan tetapi karena sifat obat ini yang sangat kompeten dalam mengurangi rasa nyeri dengan skala berat, dan juga dijual dalam harga yg cukup murah, maka banyak orang menyalahgunakan obat ini, dan digunakan sebagai obat yang dapat menimbulkan efek penenang (melayang bahkan halusinasi) seperti golongan obat narkotika pada umumnya.

Sedangkan Trihexyphenidil (Hexymer) adalah obat yang berfungsi untuk mengatasi gejala ekstrapiramidal (kaku, tremor, gerakan tidak normal dan tidak terkendali pada tubuh) seperti pada penyakit Parkinson atau efek samping dari pengobatan yang menggunakan obatantipsikotik.

THP (Trihexyphenidil) merupakan obat yang perlu pengawasan dokter karena obat ini termasuk kedalam golongan obat psikotropika, sehingga untuk mendapatkannya memang perlu dengan resep dokter dan dibawah pengawasan dokter. (boby)

Tinggalkan Balasan