Pati || buserindonews.com – Tindakan tegas yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri beberapa bulan yang lalu di kabupaten Pati yang sudah berhasil menyapu banyak pemain mafia solar nampaknya tidak membuat jera bagi para mafia solar yang lain hal ini terbukti masih banyaknya kegiatan kegiatan praktik penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi terutama jenis solar atau biosolar di daerah Pantura Timur Jawa Tengah khususnya di kabupaten Pati.
Fenomena itu begitu signifikan terpampang di muka umum dengan berlalu lalangnya para pelaku dalam kegiatannya menimbun solar sehingga membuat Tim Media tergerak untuk melakukan investigasi guna mengungkap praktik praktik penyimpangan distribusi BBM Subsidi.
Setelah melakukan kegiatan investigasi beberapa hari belakangan ini maka kemarin pada Selasa 6/12 Tim berhasil mendapati kegiatan praktik penimbunan solar yang dilakukan oleh salah seorang pemain yaitu HT (36 thn) warga desa Bageng kecamatan Gembong kabupaten Pati.
Ketika Tim Media kroscek di lapangan ditemukan pembelian solar bersubsidi memakai jerigen, dengan membawa surat rekomendasi, namun didalam surat rekomendasi hanya mendapatkan jatah 70 liter, perhari.
Ironisnya, surat rekomendasi tersebut digunakan untuk membeli BBM solar bersubsidi berulang ulang, dan untuk melancarkan aksinya solar tersebut ditampung tidak jauh dari titik lokasi SPBU 44.591.09 Margorejo.
HT saat dikonfirmasi menuturkan, “iya betul saya baru saja beli solar di SPBU Margorejo untuk saya gunakan menghidupkan mesin dikandang ayam di desa Bageng Gembong”.
Namun saat disinggung terkait apakah anda pelaku usaha peternak kadang ayam, HT mengatakan, kandang ayam tersebut bukan punya saya tetapi saya hanya nguli (buruh-red) disini mas, dan saya hanya atas nama didalam surat, saya membeli berulang ulang di karenakan ini untuk beberapa hari saya tidak membeli solar, jadi saya kalikan dari 70 liter kali berapa hari”,terangnya.
Terpisah Sudarto selaku pengawas SPBU 44.591.04 Margorejo ketika dikonfirmasi awak media mengatakan,” untuk pembelian solar, persatu orang pemohon kan ada kuotanya mas,”.
“Mau diambil 3 hari sekali, kali jatah 70 liter perhari didalam pembelian satu hari ya gak apa apa mas, yang penting ada surat rekomendasinya,”.
“Kalau masalah itu ditampung tidak jauh dari SPBU ya bukan salah kita, salah pembelinya,ujar Sudarto.
Namun tatkala ditemukan surat rekomendasi atas nama Darwadi yang diterbitkan oleh Kades Gembong kecamatan Gembong yang tanpa batas waktu dan tanpa batasan kuota serta masih juga dilayaninya, Sudarto nampaknya kesulitan menjawab ” Ya kalau itu mungkin kelalaian pihak kami dan kalau itu dianggap bersalah ya kami minta ma’af” demikian iba Sudarto.
Kades Bageng Moh. Zaenuri dan Sekdes Gembong atas nama Kadesnya Untung Setiawan serta Camat Gembong Tikno semuanya tidak bisa dimintai keterangan karena entah kebetulan atau tidak mereka tidak berada di tempatnya.
Sementara itu, Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Pesero) dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (2/4/2022).
Diketahui sepanjang tahun 2021, Pertamina juga telah memberikan sanksi kepada sekitar 100 SPBU nakal yang terbukti melakukan penyelewengan.
Penyelewengan tersebut diantaranya pengisian solar subsidi dengan jerigen tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi.
Kemudian Penyelewengan dalam bentuk pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter. Penindakan ini terus dilanjutkan Pertamina sampai saat ini.
Dalam memberikan efek jera kepada para pengusaha SPBU, Fajriyah menegaskan Pertamina juga memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU.
“Jadi Ini berlaku pada seluruh SPBU / SPBN yang lain jika terbukti kuat melakukan penyelewengan solar bersubsidi yang bisa merugikan negara dan masyarakat.
Pertamina juga akan terus berkoordinasi intens dengan POLRI dan TNI untuk menindak tegas penyimpangan penyaluran solar yang tidak sesuai dengan regulasi,” jelasnya.
Solar bersubsidi, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, ditujukan untuk sektor transportasi, yakni kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, Pemadan kebakaran.
Demikian juga kendaraan pengangkut sampah dan kendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.
“Untuk kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6 bukan merupakan kendaraan yang berhak menggunakan solar subsidi, sehingga diharapkan mereka menggunakan solar nonsubsidi seperti Pertamina Dex atau Dexlite,” sambung Fajriyah.
Untuk memastikan penyaluran, Pertamina juga melakukan pemantauan secara real time Informasi terkait stok dan proses melalui sistem digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC).
Pertamina membuka saluran bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk maupun keluhan dalam pelayanan melalui kontak Pertamina di 135 atau bisa mengakses website resmi Pertamina di www.pertamina.com.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat tindakan penyelewengan solar bersubsidi, dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau Pertamina melalui layanan kontak Pertamina di 135.
Mari kita awasi bersama produk-produk subsidi agar masyarakat yang berhak dapat menikmatinya,” pungkas Fajriyah. ( BSA / Red )