Daerah  

Gubernur Sumsel Melalui Kadin Samsat Bebaskan Denda Denda Pajak Kendaraan

PALEMBANG || buserindonews.com – Samsat kota Palembang Sesuai dengan anjuran Gubernur Sumsel H.Herman Deru salah satu meningkatkan PAD kota Palembang di peroleh nya dari pendapatan pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Untuk disiplin nya masyarakat dalam pembayaran pajak kendaran tiap tahun nya gubernur memberikan keringanan dengan di bebaskan nya denda kendaraan roda dua maupun roda empat pada bulan Desember 2022, hari Rabu 14/12 2022

Kepala dinas Samsat kota Palembang Luki di temui di ruang kerjanya lantai dua gedung Samsat kota Palembang Jl.Kapten Arivai membenarkan hal tersebut kepada awak media.

Tak lupa himbauan masyarakat Sumsel untuk bayar pajak khusus nya kendaraan bermotor di kota Palembang yang di pimpin oleh H.Herman Deru pemerintah kota Palembang mengalokasikan dana tersebut ke jalan jalan protokol banyak yang rusak berat perlu perbaikan salah satu nya mengurangi tingkat ke kecelakaan lalu lintas yg di akibatkan oleh jalan yang rusak cepat diperbaiki (Agus)

Tinggalkan Balasan