Daerah  

Follow Up dari Pemeriksaan Pompa Ukur Oleh Metrologi Pati, Ini Kata Lembaga Konsumen Jawa Tengah

Pati || buserindonews.com – Terkait dengan pemeriksaan pompa ukur di SPBU 44.591. 37 yang terletak di desa Tlogorejo kecamatan Tlogowungu Pati pada Senin (12/12/22) yang semua penunjukkannya minus bahkan untuk pompa ukur di jalur mobil minusnya hingga mencapai batas maksimal yaitu minus 100 ml untuk pengujian pada nominal 20 liter yang memang menurut aturan teknis hal itu masih diperbolehkan dengan alasan masih memenuhi batas toleransi sebagaimana telah di release oleh salah satu media online di Pati tentang sikap dan pendapat Ka Disdagperin kabupaten Pati – Hadi Santoso – yang memberikan statemen kepada media tersebut terkait hasil penunjukkan pompa ukur di SPBU 44.591.37 Tlogowungu

Hadi Santoso menyatakan bahwa dengan hasil penunjukkan itu (minus 100 ml) ” Pihak SPBU tidak curang karena pompa ukurnya masih layak pakai dan baik.”

Guna melindungi kepentingan konsumen akhirnya pihak Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Jawa Tengah (LP2K Jateng) angkat bicara.

Menurut pihak LP2K Jateng yang dihubungi Tim Media via phone Sell pada Selasa (20/12/22) bahwa pada permasalahan ini ada 2 sumber hukum yang menjadi dasar yaitu pertama UURI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (beserta segala produk aturan turunannya yaitu juknis dan juklaknya) serta yang kedua adalah UURI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana keduanya haruslah diperhatikan sehingga benar benar menjamin bahwa alat ukurnya benar dalam hal penunjukkan namun juga disisi lain konsumen mendapatkan hak haknya secara penuh jangan ada kurang sedikitpun.

Abdun Mufid selaku Ketua LP2K Jateng selanjutnya menyatakan bahwa jika memang penunjukkan pompa ukur tersebut sudah diketahui minus 100 ml maka hendaknya ada tindak lanjut dari pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian c.q UPT Metrologi Pati, adapun tindak lanjut yang kami maksud adalah segera mem-validasi atau men-setting ulang pompa ukur tersebut agar penunjukannya bisa paling maksimal mendekati titik toleransi 0 (Zero Tolerans) sehingga hak hak konsumen bisa betul betul dijamin oleh pemerintah dan bukannya malah terjadi pembiaran begitu saja.

” Sebab pada pengujian terhadap alat ukur itu sendiri ada 2 faktor yang sangat mempengaruhi hasil pengujian atau deviasi deviasi / penyimpangan penyimpangan dalam penunjukkan hasil ujinya, kedua faktor itu ialah standard ukur yang digunakan serta faktor ketepatan dalam membaca penunjukkan standard ukur (faktor paralak)” tambah Abdun Mufid.

Pada kesempatan itu Abdun Mufid menyanggupi untuk menyurati pihak Disdagperin kab. Pati (dalam waktu dekat) guna menertibkan semua pompa ukur di semua SPBU se-kabupaten Pati sehingga tidak ada lagi yang penunjukkannya minus sedemikian besarnya syukur syukur bisa di setting menjadi 0,0 (nol koma nol / zero tolerance).

Lebih lanjut Abdun Mufid menegaskan ” Kalau selisih pengujian masih dalam batas toleransi , maka berdasarkan peraturan perundangan terkait Metrologi Legal memang tidak terjadi pelanggaran sehingga berdasarkan peraturan tersebut pelaku usaha tidak melanggar secara hukum.

Namun semestinya dengan adanya temuan selisih tersebut, apalagi yang mendekati ambang batas toleransi, pihak terkait baik Dinas Perdagangan maupun Pertamina harus meminta pelaku usaha memperbaiki performa alat ukurnya sehingga lebih mendekati takaran semestinya. Itu pak substansi pokok yang harus di sampaikan agar tidak bias”

Sementara dari Tokoh Pengamat Kebijakan Publik dan Tegaknya Supremasi Hukum Jawa Tengah Kompol (purn) Supriyadi, SH MH – di rumahnya kepada Tim Media lebih tajam menyoroti soal dugaan adanya praktik bergainning antara pihak SPBU dengan oknum pegawai Metrologi yang berwenang men-setting pompa ukur tersebut ” Harus dicermati serta diwaspadai dan syukur bisa diungkap tentang dugaan terjadinya praktik bergainning antara pihak SPBU dengan oknum petugas Metrologinya Om, sebab bukan tidak mungkin hal itu bisa saja terjadi mengingat kondisional yang sifatnya “Tahu Sama Tahu” antara keduanya dalam menangguk keuntungan, istilahnya “Simbiosis mutualisme” yang muaranya justru merugikan pihak masyarakat selaku konsumennya” demikian Supriyadi memberikan pandangannya.

“Coba saja hitung itu minus 100 ml pada nominal pengujian 20 liter, lha kalau 20.000 liter terus berapa itu keuntungan yang didapat pihak SPBU ? Kalau 100 ton berapa ? Padahal keuntungan itu akan terus bisa dinikmati SPBU selama mereka menjual BBM dengan pompa ukur itu (yang minus 100 ml). Namanya minus ya tetap minus Om. Yang dibeli konsumen adalah BBM nya bukan alat atau pompa ukurnya sehingga pemerintah jangan kemudian hanya bisa bersikap melegalkan saja atau tutup mata saja terhadap kerugian kerugian yang dialami oleh masyarakat.

Ini sudah jelas jelas mengambil hak hak konsumen secara halus dan kumulatifnya adalah pada jumlah Rupiah yang besar, adalah naif jika pihak dinas terkait justru bersikap melegalkan dengan alasan pompa ukur nya masih memenuhi syarat. Dengan adanya peristiwa ini harus dijadikan moment untuk membenahi atau menertibkan semua pompa ukur yang ada di semua SPBU di kabupaten Pati.” Tegas Supriyadi.

Sebagai tambahan disampaikan oleh Ka UPT Metrologi Pati – Arif Adi Purnomo – bahwa pompa ukur di SPBU 44.591.37 Tlogowungu telah dilakukan penyetelan ulang pada Senin,12/12/2022 sore harinya setelah siangnya dilakukan pengujian yang diliput berbagai media di Pati.

Pada pengujian tersebut penunjukkan pompa ukur masih menunjukkan angka minus 20 ml namun kata Susilo penunjukkannya minus 40 ml per 2 liter. Masih terjadi selisih angka penunjukkan antara Ka UPT dengan Petugas Penera-nya. (Bsa – red)

Tinggalkan Balasan