PN Subang Launching E-Litigasi Menuju Subang Jawara


Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/greenmed/public_html/buserindonews.com/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

Subang (PI) – Dalam rangka mendekatkan pelayanan pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan (Access For Justice), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Subang, R. Hendral, SH., MH. Me-Launching Program E-Litigasi Pengadilan Negeri Subang menuju Subang Jawara, Kamis, 06 Februari 2020, bertempat di ruang sidang utama PN Subang.

Acara tersebut disaksikan oleh Bupati Kabupaten Subang, H. Ruhimat, SPd., M.Si., dan seluruh jajaran unsur Forkopimda Kabupaten Subang diantaranya Ketua DPRD Subang Narca Sukanda, Kepala Kejaksaan Negeri Subang, M. Ihsan SH, Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, S.IK, Dandim 0605/Subang Letkol Arh. Edi Maryono, Danlanud Suryadarma Kalijati Subang I Wayan Sulaba, Ketua PA Subang Drs. H Kaharudin, SH, MH, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Subang, Para Kepala Dinas dan Para Camat se-Kabupaten Subang.

Ketua PN Subang, R. Hendral Dalam sambutannya mengatakan E-Litigasi merupakan kelanjutan dari e-court yaitu digitalisasi persidangan, Program ini dimaksudkan untuk menciptakan pelayanan peradilan yang Mudah, Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan, Sebagaimana Perma No. I Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Sidang di Pengadilan secara Elektronik, Melalui E-Litigasi Persidangan yang biasanya dilaksanakan di ruang persidangan sebagian akan dialihkan menjadi persidangan secara elektronik, dalam hal pemanggilan para pihak persidangan sampai pada penyampaian salinan putusan.

Sesuai dengan instruksi dari Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Hatta Ali, SH. MH., pada saat matahari pertama kali terbit di tahun 2020, E-Litigasi ini dapat diterapkan oleh seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia. Lanjut Hendral, Oleh karena itu R Hendral lebih jauh menegaskan PN Subang telah menetapkan  Pilot Project di Kec. Purwadadi, Pamanukan dan Cisalak.

Tidak hanya sebatas Launching E-Litigasi, R Hendral memaparkan terdapat 6 (Enam) tujuan penting dari terlaksananya acara ini, Pertama, Launching E-Litigasi Pengadilan Negeri Subang menuju Subang JAWARA. Kedua, Launching Pelayanan Pojok Pengadilan Di PTSP kantor Kecamatan se-Kabupaten Subang. Ketiga, Launching Fasilitas Video Conference. Keempat,  Launching Access To Justice. Kelima, Sosialisasi E-Raterang dan E-Litigasi di Kantor Kecamatan se-Kabupaten Subang dan Keenam, Singkronisasi E-Litigasi Kejaksaan dan Kepolisian Subang.

Lebih lanjut R Hendral menambahkan, peningkatan pelayanan PN Subang tidak hanya terbatas pada hadirnya E-Litigasi, melainkan hadirnya layanan PN Subang di seluruh kecamatan Kabupaten Subang melalui Pojok Pengadilan Negeri di setiap kantor kecamatan, tidak hanya terbatas pada perkara perdata melainkan singkronisasi dengan perkara pidana yaitu pihak Kejaksaan Negeri maupun Polres Subang, sehingga saksi dapat memberikan keterangan melalui layanan Teleconference.

Acara launching tersebut dilakukan juga melalui Video Teleconfrence di 5 (Lima) tempat berbeda yaitu Kecamatan Purwadadi, Pamanukan & Cisalak, Kantor Kejari & Polres Subang, Wakil PN Subang dengan Wakil Bupati Subang dan Camat Purwadadi serta camat yang berdekatan maupun seluruh jajaran kades secara langsung berinteraksi menyaksikan rangkaian acara tersebut. Selanjutnya Wakil PN Subang mengadakan sosialisasi Aplikasi Eraterang, E-Court & E-Litigasi kepada para camat dan kades yang hadir.

Di kantor Camat Pamanukan, Hakim Subiar Teguh Wijaya berkumpul bersama beberapa camat dan kades. Di kantor Camat Cisalak Hakim Eva Susiana berkumpul dengan beberapa camat dan kades untuk menyaksikan dan berinteraksi dalam acara tersebut melalui Teleconfrence dengan Bupati dan jajaran Forkopimda di ruang sidang utama PN Subang, sehingga seluruhnya dari 30 (Tiga Puluh) camat yang ada di Kab. Subang menyaksikan secara langsung seluruh rangkaian kegiatan tersebut.

Pada kesempatan tersebut, seluruh hadirin menyaksikan persidangan perkara permohonan, yang dipimpin oleh Hakim Anisa Duswara di PN Subang dimana pemohon dan saksi-saksi yang diperiksa berada di kec. Pamanukan, mereka memberikan keterangan jarak jauh melalui teleconference, setelah memeriksa bukti dan saksi, perkara tersebut langsung diputus pada saat itu juga, dimana putusan langsung tayang dilayar monitor via In Focus.

Dalam sambutannya, Bupati Subang H. Ruhimat, S.Pd. M. Si mengatakan bahwa Pemerintah Subang sangat mendukung program  PN Subang dengan adanya layanan E-Litigasi karena sangat selaras dengan program JAWARA NEGARA.

Lebih lanjut menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh PN Subang dalam melayani masyarakat pencari keadilan sangat bernilai positif bagaikan gayung bersambut yang muaranya adalah peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Pemkab Subang sangat mengapresiasi kegiatan ini & akan terus membantu PN Subang dalam mensukseskan kegiatan dimaksud, agar berjalan efektif dan efesien guna memudahkan masyarakat subang dalam mencari keadilan.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Ketua Pengadilan Negeri Subang tentang kerjasama pelayanan bagi masyarakat tidak mampu, dimana tahun 2020 Pemda Subang akan membantu 300 orang masyarakat tidak mampu untuk mengajukan permohonan perbaikan identitas diri, kemudian acara ditutup dengan do’a dan foto bersama dengan instansi Stakeholders yang hadir. Keseluruhan acara ini berlansung dengan baik yang disambut secara antusias serta mendapat apresiasi dari bupati dan seluruh jajaran stakeholders Kabupaten Subang. *(Sumber: Humas PN Subang/Bah Kevin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *