Sumedang || buserindonews.com – Pada tahun 2022 ini, pemerintah menerbitkan kebijakan terkait pemanfaatan 20 persen dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani.
Hal ini bahkan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022. Ketentuan ini tentu tidak terlepas dari adanya pandemi covid-19 yang membuat pasokan rantai ketahanan pangan mengalami gangguan sehingga diharapkan desa dapat segera berbenah untuk memperbaiki kembali. 1 Maret 2023
Namun hal ini berbanding terbalik dengan apa yang sudah dilakukan oleh Kepala desa pasirnanjung kecamatan Cimanggung kabupaten sumedang Pasalnya, alih-alih akan mensejahterakan warganya tapi justru memanfaatkan jabatannya untuk menggunakan anggaran dana desa untuk pencairan tahun anggaran 2022 yang di alokasikan untuk Program Ketahanan Pangan yaitu kegiatan penggemukan sapi .
Kepala desa pasirnanjung Susi Herawati ketika di konfirmasi terkait anggaran ketahan pangan mengatakan ketahanan pangan Desa Pasirnanjung di peruntukan untuk hewani jenis sapi 8 ekor serta pembuatan kandangnya tetapi sekarang sapi nya masih ada di warga belum di pindahkan ke kandang yang sudah di bangun, dikarenakan masih banyak yang belum beres seperti pengeboran air dan listrik yang belum dipasang, serta masih uji coba lihat situasi faktor kondisi.
Ketika di cek ke kandang tersebut, malah ada 3 ekor sapi, tidak sama dengan dikatakan Agus bendahara desa yang mengatakan ada 8 ekor sapi yang masih disimpan.Bahkan kepala desa saat di tanyakan melalui WhatsApp oleh rekan kami,” ini tahap percobaan, kami lihat sicon dulu, dugaan kami ada anggaran yang digunakan untuk alih kegiatan lain, ketahanan pangan hewani desa pasir nanjung, sudah sepatutnya dicurigai pihak media dengan berbagai alasan kades dan bendahara serta pernyataan pendamping desa dan ketua BPD ditambah kasipem kecamatan yang mengakui memang ada kesalahan dalam kegiatan di desa pasir nanjung.
Sampai berita ditayangkan kepala desa pasir nanjung Susi Herawati susah ditemui oleh pihak media saat hendak konfirmasi.
Pihak Inspektorat dan Dinas terkait harus turun kelapangan mengecek, apa yang sebenarnya terjadi, padahal seharusnya sudah berjalan dan terealisasi dengan benar agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya seperti wilayah desa lain, ini malah baru mulai, ada apa sebenarnya dengan desa pasir nanjung??.
Asep Kana Humas LSM TUAR BERSATU ketika dimintai keterangan terkait hal tersebut mengatakan ” ini perlu kita investigasi dan bila terpenuhi bukti akan kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang,jangan sampai terkesan anggaran Dana Desa di jadikan ajang mencari keuntungan pungkasnya. (Red)
















