Kalsel || buserindonews. Com
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novi Adi Wibowo didampingi Wakapolres Kompol Apriansyah dan Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan penipuan investasi usaha angkutan batu bara bermodus BPKB Palsu di halaman Mapolres Tanah Bumbu, Senin (20/7/2026).
Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Tanah Bumbu menetapkan seorang pria berinisial MR (29) warga Kecamatan Satui, sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, korban berinisial DH (47) mengalami kerugian hingga mencapai Rp21, 7 Miliar.
AKBP Novi Adi Wibowo menjelaskan, kasus bermula saat tersangka menawarkan investasi pembelian puluhan truk tronton kepada korban secara bertahap sejak Febuari 2023 BPKB yang mengatasnamakan dirinya sebagai barang bukti kepemilikan.
Korban kemudian menyetorkan dana sesuai kesepakatan. Namun, kendaraan yang dijanjikan tidak pernah diserahkan, sebaliknya, tersangka kembali menawarkan skema sale and lease back, yaini kendaraan yang telah dibeli korban disebut akan disewa kembali untuk operasional perusahan jasa angkutan batu bara PT Satui Jaya Mulia yang di diakui pelaku perusahan miliknya.
“Korban sempat menerima pembayaran keuntungan selama sekitar satu tahun. Namun, setelah pembayaran berhenti, korban mulai curiga dan memeriksa keaslian BPKB ke Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan,” ujar AKBP Novi Adi Wibowo.
Hasil pemeriksaan memastikan seluruh 23 BPKB yang digunakan dalam transaksi tersebut merupakan dokumen palsu.
Penyidikan selanjutnya mengungkap bahwa BPKB palsu dipesan tersangka melalui akun facebook bernama irwan doc yang dikenalnya melalui dari Grup selendang Merah. Tersangka mengirim foto STNK sebagai contoh, lalu memesan BPKB palsu dengan biaya sekitar 3 juta hingga 4 juta per buku melalui aplikasi Shopee.
Menurut Kapolres, nomor rangka dan nomor mesin wadah BPKB dibuat sama dengan kendaraan asli, sedangkan identitas pemilik diubah menjadi atas nama tersangka. Modus itu membuat korban tidak menaruh curiga karena data kendaraan terlihat sesuai.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi menyita 23 BPKB palsu, 4 rekening bank atas nama tersangka dari 4 bank berbeda serta sejumlah barang bukti lainnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 392 ayat (2) dan/ atau Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Di akhir konferensi pers, AKBP Novi Adi Wibowo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang berkaitan dengan investasi maupun transaksi kendaraan.
“Apabila akan membeli kendaraan, lakukan pengecekan keaslian BPKB melalui Samsat atau instansi yang berwenang. Jangan mudah percaya pada dokumen yang diperlihatkan agar tidak menjadi korban penipuan,” pungkas Kapolres Tanah Bumbu.
( Edy : BUSER INDONESIA-Tim media).
















