Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com, Dinas Komunikasi informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar sosialisasi pemberdayaan dan penguatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Gedung PKK Kecamatan Simpang Empat, Kamis (09/03/2023)
Kegiatan yang diikuti sejumlah netizen serta pelajar SMAN 1 Simpang Empat, SMA Bangun Banua Simpang Empat dan SMKN 2 Simpang Empat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, keterampilan, kearifan yang mendorong motivasi masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sosialisasi Pemberdayaan dan Penguatan KIM yang dibuka Sekretaris Diskominfo SP Tanbu Subari mewakili Kepala Dinas Kominfo SP Tanah Bumbu Ardiansyah itu menghadirkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan Zainal Helmie didampingi Ketua PWI Tanah Bumbu Slamet Riadi.
Ketua PWI Kalsel Zainal Helmie yang menjadi narasumber dalam acara tersebut mengingatkan, agar para netizen harus selalu berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial.
Pasalnya, lanjut, Ketua PWI Kalsel, saat ini sudah ada aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jadi para netizen harus berhati-hati dalam bermedsos, karena ada ancaman sanksi jika suatu postingan bermuatan asusila, berita bohong, penyebaran informasi yang bermuatan ancaman kekerasan dan lain sebagainya.
Berita dari netizen yang diposting di media sosial tidak dijamin oleh undang-undang lantaran tidak berbadan hukum. Sedangkan berita yang diterbitkan suatu media yang berbadan hukum tidak bisa diberikan sanksi UU ITE,” sebut Zainal Helmie.
Sementara itu, Sekretaris Diskominfo SP Tanbu Ahmad Subari mengucapkan terima kasih atas kehadiran para netizen pada acara Pemberdayaan dan Penguatan KIM kali ini.
Semoga kegiatan sosialisasi KIM hari ini bisa bermanfaat bagi para kelompok netizen di wilayah Tanah Bumbu, sehingga dapat lebih bijak dalam bermedsos,” ucapnya.
Subari juga berharap, Sosialisasi KIM ini kedepan dapat mewujudkan masyarakat yang inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi, serta menjadi mitra pemerintah daerah.
Dinukil dari Kompas.com, peraturan mengenai penggunaan teknologi informasi dan komunikasi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Seiring dengan meningkatnya pengguna internet, khususnya media sosial, bermunculan banyak kasus terkait informasi dan transaksi elektronik. Ledakan kasus terjadi pada tahun 2014 pada masa pemilu presiden. Hal inilah yang melatarbelakangi perubahan dalam UU ITE.
Selain larangan dalam penggunaan informasi dan transaksi elektronik. UU juga memuat sanksi yang menyertainya.
Berikut sanksi dalam UU ITE;
Pasal 45 ayat 1: Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar atas pendistribusian informasi elektronik bermuatan asusila.
Pasal 45 ayat 2: Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar atas penyebaran berita bohong.
Pasal 45 ayat 3: Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 2 milar atas ancaman penyebaran informasi elektronik bermuatan ancaman kekerasan.
Pasal 46 ayat 1: Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 600 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Pasal 46 ayat 2: Hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp 700 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik di lingkungan pemerintah atau pemerintah daerah.
Pasal 46 ayat 3: Hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 800 juta atas penerobosan atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer.
Pasal 47: Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 800 juta atas penyadapan sistem elektronik milik orang lain.
Pasal 48 ayat 1: Hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar atas pengrusakan dokumen elektronik milik orang lain.
Pasal 48 ayat 2: Hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda maksimal Rp 3 milar atas pemindahan atau mentransfer informasi elektronik kepada orang lain yang tidak berhak.
Pasal 48 ayat 3: Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar atas perbuatan membuka akses informasi elektronik yang sifatnya rahasia.
Pasal 49: Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.
Pasal 50: Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan memfasilitasi perangkat keras maupun perangkat lunak untuk pelaku pelanggaran.
Pasal 51: Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar atas pemalsuan dokumen elektronik.
( Edy : BUSER INDONESIA )-Narasumber Ketua PWI Tanah Bumbu Kalsel.
Beranda
Berita Terbaru
Sosialisasikan Pemberdayaan dan Penguatan KIM, Diskominfo SP Tanbu Hadirkan Ketua PWI Kalsel sebagai Narasumber
Sosialisasikan Pemberdayaan dan Penguatan KIM, Diskominfo SP Tanbu Hadirkan Ketua PWI Kalsel sebagai Narasumber
Rekomendasi untuk kamu
Denpasar Bali || buserindonews.com – Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Aditya Jaya S.H., S.I.K., M.Si.,…
Cilacap || buserindonews.com – Ribuan massa pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Setyo…
Cilacap || buserindonews.com – Kampanye akbar Calon Bupati Cilacap, Syamsul-Ammy, berlangsung meriah di Lapangan Krida,…
Buserindonews.com Kabupaten Bekasi, Buset indonesia ||Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) wilayah I Dinas Lingkungan…