Demak || buserindonews.com – Blundernya permasalahan legitimate Visum et Repertum pada perkara pidana yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Demak dengan nomor register perkara : 46/ Pid.B / 2023 / PN. Demak dengan para Terdakwa yakni Na dan As warga desa Krajanbogo kec. Bonang Demak hingga kini masih menjadi polemik dan perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat khususnya para pemerhati supremasi hukum di kabupaten Demak.
Visum et Repertum itu sendiri diterbitkan oleh RSI NU Demak dengan Nomor : 1013/RSINU/AUK/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022 yang ditandatangi oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Putri Kusuma Indriyani dan diketahui oleh dr. H. Abdul Aziz, MH. Kes.M.K.M (ARS) selaku Direktur Utama RSI NU Demak.
Yang dengan visum itulah kemudian Na dan As ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Bonang pada tanggal 9 Januari 2023 yang lalu. Dan kini kasunya telah disidangkan di PN Demak yang sebelumnya oleh Kuasa Hukum para terdakwa pernah diajukan Gugatan Praperadilan dengan putusan Sela.
Akan halnya Visum itu sendiri – sebagaimana pernah ditayang di Media ini – berdasarkan investigasi Tim Media memang menimbulkan kerancuan atau kebimbangan serta diduga telah terjadi mal-administrasi sehingga menimbulkan kejanggalan yang nyata, pasalnya berdasarkan Surat Keterangan yang juga diterbitkan oleh RSI NU Demak yang (lagi-lagi) juga ditandatangani oleh dr. H. Abdul Aziz, MH. Kes. MKM (ARS) selaku Direktur Utama RSI NU Demak, Nomor : 117/RSINU/AUK/II/2023 tertanggal 20 Pebruari 2023, menyatakan bahwa dr. Putri Kusuma Indriyani adalah benar dokter umum pada Rumah Sakit NU Demak, jalan Jogoloyo no. 9 Wonosalam Demak sejak Mei 2021 sampai dengan *31 Agustus 2022*.
Sehingga pembubuhan tanda tangan dr. Putri Kusuma Indrayani pada Visum et Repertum tertanggal 30 Desember 2022 diduga menjadi Cacat Hukum karena yang bersangkutan sudah tidak lagi berwenang menandatanganinya karena statusnya sudah tidak lagi sebagai dokter di RSI NU Demak.
Pada persidangan di PN Demak tanggal 21 Maret 2023 yang lalu, dr. Putri Kusuma Indrayani yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum guna memberikan keterangan selaku Saksi Ahli dengan menunjukkan Surat Tugas Nomor : 194/RSINU/AUK/III/2023 tertanggal 16 Maret 2023 yang (lagi-lagi) ditandatangani oleh Direktur RSINU Demak dr. H Abdul Aziz, MH.Kes. M.K.M (ARS) semakin membingungkan publik yang turut hadir dan menyimak jalannya persidangan hari itu, publik tentunya bertanya-tanya ” Bagaimana mungkin orang yang sudah dinyatakan keluar/resign dari RSINU Demak masih bisa diberikan Surat Tugas oleh Direkturnya ?” Demikian gerundelan para hadirin di area persidangan.
Adapun dr. Putri sendiri beralasan bahwa antara dirinya dengan pihak RSI NU Demak masih terikat komitmen untuk memberikan keterangan kaitannya dengan dirinya yang menanda-tangani visum et repertum tersebut.
Diperoleh keterangan bahwa konon kabarnya dr. Putri Kusuma Indrayani sudah diperiksa oleh Organisasi profesi kedokteran yaitu IDI kabupaten Demak terkait dengan permasalahan ini namun Tim Media sendiri belum bisa mendapatan klarifikasi dari yang bersangkutan.
Terkait dengan carut marutnya permasalahan ini, pihak RSI NU Demak sendiri justru memilih tetap bungkam alias tidak bersedia memberikan kesempatan kepada Tim Media untuk beraudiensi dengan Direkturnya guna menjernihkan permasalahan tersebut.
Pihak RSI NU Demak melalui Humasnya Ibu Khoiri memberikan statemen yang cukup mengejutkan yakni pihaknya bersedia menerima Tim Media untuk audiensi dengan Direktur RSI NU Demak asalkan ada ijin dari pihak Kepolisian dan Pengadilan.
Meski berulangkali Tim Media berusaha meyakinkannya bahwa Media adalah independen dan obyektif serta tidak ada keberpihakan dengan siapapun semata-mata hanyalah bermaksud memberikan informasi ke publik secara berimbang berpijak pada fakta, mengungkap kebenaran yang sesungguhnya tanpa bermaksud memojokkan salah satu pihak, namun demikian pihak Humas RSI NU Demak tetap bersikukuh tidak bersedia, ” Kami hanya menjalankan peraturan saja pak” alasannya.
(Bsa – red)
















