Majalengka || buserindonews.com – Dugaan adanya parkir liar, terjadi dilingkungan sekolah SMKN 1 Majalengka. Pihak sekolah meminta uang parkir sebesar Rp 2000 terhadap siswanya yang membawa kendaraan bermotor.
Menurut narasumber (namanya tidak mau dipublis) mengatakan bahwa, benar adanya pihak sekolah meminta uang parkir terhadap siswa.

“Kejadian sudah lama dan masih sampai sekarang, saya bawa motor ke sekolah dipinta uang parkir Rp 2000. Saya merasa keberatan, apalagi bekel jajan saya dari orang tua pas-pasan.” Ujar salah satu siswa
Untuk melengkapi informasi tersebut, kemudian awak media coba lakukan konfirmasi melalui sambungan telepon via whatsApp kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Majalengka. Kamis (06/04/2023)
“Saya baru satu setengah bulan menjabat kepala sekolah SMKN 1 Majalengka, untuk permasalahan tersebut silahkan hubungi wakasek humas (Jaja). Ditunggu hari senin di sekolah”. Ucap Nana Sujana S.Pd
Larangan melakukan pungutan sesuai dengan PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR.
Pihak Dishub Majalengka melalui Mamat Rahmat,S.AP kepala seksi pengelolaan perparkiran Kab Majalengka, mengatakan bahwa tidak boleh ada pungutan parkir untuk di sekolah. ( Red / Wisnu )
















