Majalengka || Buserindonews.com – Baru – baru ini, sejumlah siswa di SMP Negeri 1 Kasokandel Majalengka telah mencairkan bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP tahun 2023. Sepulang dari Bank, Para orang tua pun tentunya sangat gembira anaknya mendapatkan uang sebesar Rp.400 ribu.
Seperti diketahi, bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah yang termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin ini dapat dipergunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Namun sayanngnya, alih alih program ini disinyalir dijadikan kesempatan oleh salah satu oknum di SMP Negeri tersebut untuk mendapatkan pundi pundi keuangan. Usai mencairkan dana tersebut, dengan dalih sebagai kontribusi atau jasa pendampingan, para siswa terpaksa harus menyerahkan uang sejumlah Rp.50. Terjadi pungli atau tidaknya dalam hal ini, publiklah yang bias menilainya.
Salah satu orang tua siswa mengungkapkan pada media ini, bahwa belum lama ini dirinya mendampingi anaknya untuk mencairkan progaram bantuan PIP disalah satu Bank BRI.
“Namun setelah uang dicairkan, entak untuk apa penggunaannya, kami diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp.50 ribu kepada inisial E sehingga anak kami yang masih duduk dikelas IX hanya mendapatkan Rp.450 ribu,” Ungkap salah satu orang tua siswa yang yang tak mau disebut namanya itu, Sabtu (6/5/2023) .
Hal tersebut juga diungkapkan oleh beberapa orang tua siswa lainnya yang mengaku bahwa telah menyerahkan uang sejumlah Rp.50 ribu. Dengan keterbatasan informasi, mereka hanya mengira kalau hal itu merupakan aturan dari pihak sekolah.
“Iyah sih, anak saya juga sama harus setor juga setelah pencairan,” Ucapnya.
Sementara itu, Juju, Kepala SMP Negeri 1 Kasokandel, saat dikonfirmasi melaui WhatsApp membenarkan bahwa anak didiknya telah menerima perncairan program PIP yang katanya pencariannya langsung oleh pihak orang tua siswa masing-masing.
“Kalau terkait uang setoran yang disampaikan dari pihak orang tua siswa sebesar Rp,50 ribu kepada pihak sekolah, itu kemungkinan hanya sekedar memberi saja seiklasnya. Itu menurut kami itu pak,” Tutur Juju, saat ditanya terkait adanya salah satu guru berinisial E yang menerima setoran uang tersebut,
“Kalau inisial E tersebut itu ada. Namun dia itu bukan guru pengajar. Dia hanya pembantu kesiswaan,” Imbuhnya.
Menyikapi hak ini, Wisnu Purnomo, SH, Wakil Ketua Umum LSM Tuar Bersatu mengatkan, tidak ada dalil dalam aturan yang memperbolehkan adanya penyerahan uang dalam program PIP ini apapun alasannya. Karena apa yang dikerjakan pihak guru di sekolah sebagai mendamping program ini itu merupakan kewajiban dan tak perlu berharap adanya kontribusi.
“Kalau memang benar adanya penyetoran atau pemotongan, jelas itu adanya pungli dan menurut kami sudah bertentangan dengan aturan hukum,” Tandas dia.
Wisnu pun menyatakan bahwa pihaknya akan memantau kejadian ini. Kalau benar terjadi, maka pihaknya akan melaporkan ke dinas terkait.
“Apabila datanya sudah Failed, tidak menutup kemungkinan kami juga akan melaporkan pada APH supaya tidak ada lagi kejadian serupa di masa yang akan datang,” Tukas Wisnu. (Jonkey)
















