Pilkades Cimenyan Diduga Sarat Kecurangan


Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/greenmed/public_html/buserindonews.com/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

Kab. Bandung (PI) – Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Cimenyan Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung yang dilaksanakan serentak beberapa bulan lalu diduga sarat kecurangan. Pilkades dengan 5 (lima) kontestan itu dimenangkan oleh calon dengan Nomor Urut 3, Supratman Taryana (Kang Utang) disusul oleh calon dengan Nomor Urut 1, Ade Kosasih dengan selisih perolehan suara sangat tipis (42 suara).

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkades Cimenyan, Nomor Urut 3 Supratman Taryana memperoleh 2357 suara dan Nomor Urut 1 Ade Kosasih memperoleh 2309 suara.

Dugaan adanya kecurangan tersebut bukan tanpa fakta dan bukti yang jelas. Ade Kosasih memiliki banyak bukti dan saksi. Sejumlah warga pun banyak yang menjumpai adanya money politik dari calon Nomor Urut 3 Supratman Taryana. Sebagai pihak calon yang merasa dirugikan, akhirnya Ade Kosasih menggugat Supratman Taryana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jln Diponegoro  No. 34 Bandung.

Kepada wartawan baru-baru ini di Cimenyan mengatakan, ada sekitar dua ratusan surat suara di lingkungannya (TPS 02) dan para pendukungnya tidak dapat digunakan seolah dihalangi oleh panitia TPS. Diduga unsur panitia Pilkades Cimenyan ada unsur keberpihak pada calon Nomor Urut 3.

Menurutnya, banyak kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Cimenyan. Dugaan adanya kecurangan tersebut nampaknya luput dari  pengawasan, menunjukkan lemahnya kinerja penitia pilkades dan panwas.

Ketidakpuasan pun muncul dari berbagai kalangan masyarakat. Pesta demokrat rakyat sesudah dinodai. Seperti dikeluhkan Agung (20 th) yang tidak kunjung mendapat panggilan walau telah memiliki surat suara (C-6).

Supratman Taryana dilantik oleh Bupati Bandung Dadang M Naser bersama 199 kepala desa lainnya pada 29 November 2019 lalu di Gedung Budaya Sabilulungan Komplek Pemkab Bandung. Meski baru beberapa bulan menjabat sebagai kepala Desa Cimenyan, Supratman Taryana harus menjalani sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jl. Diponegoro No.34 Bandung dari Ade Kosasih dengan nomor perkara Reg.142/6/2019/PTUN BDG.

Ketua Umum LSM AKSI, Warlan, SH, ditemui baru-baru ini di kantornya mengatakan, ajang pesta demokrasi rakyat enam tahunan di tingkat desa jangan sampai dinodai untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau golongan.

Ia juga berharap kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan sebijaknya demi masa depan pembangunan di pedesaan dan hak masyarakatnya terpenuhi . Karena menurutnya, berhasilnya pembangunan di pedesaan harus didukung oleh pemimpin yang baik dan jujur.

Warlan juga berharap, agar usai pesta demokrasi dalam ruanya lingkup yang kecil di negeri ini jangan sampai terjadi konflik di kalangan masyarakat desa. Warga desa harus dapat hidup rukun berdampingan tanpa ada gontok-gontokan. *(Tim Investigasi PI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *