Daerah  

TIM KUASA HUKUM BBKH UNINUS MENYAYANGKAN SIKAP MANAGEMENT PT. PARA BANDUNG PROPERTINDO YANG MENGABAIKAN UNDANGAN MEDIASI DINAS TENAGA KERJA KOTA BANDUNG 

Kota Bandung | BI -Salah satu tim kuasa hukum dari BIRO BANTUAN DAN KONSULTASI HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA (BBKH-UNINUS), Riki Baehaki, SH. Menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Management PT. PARA BANDUNG PROPERTINDO, yang mengabaikan undangan mediasi (TRIPARTIT) Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung.

“Kita sebagai penerima kuasa dari Para Pekerja 6 orang yang sedang menutut hak nya mencoba untuk mecari solusi atau win-win solution, bagaimana teknik agar Pihak Pengusaha dan Para Pekerja ini bisa saling memahami, siapa tau ada solusi terbaik tanpa harus ke Pengadilan, karena, itu merupakan amanah UU. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pengadilan itu kan upaya terakhir. Menurut hemat kami sebagai Penerima Kuasa alangkah baiknya kalau masalah ini diselesaikan di luar pengadilan jadi tidak ada yang merasa paling benar.

Beda halnya kalau sudah di Pengadilan kita hanya bicara antara menang dan kalah, tapi kalau Pihak Management Perusahaan masih mengedapankan arogansi, ya apa boleh buat kita paling ketemu di Pengadilan”.

Saat ini perhatian masyarakat tertuju oleh adanya Pandemi Covid 19, permasalahanpun bermunculan mulai adanya PHK masal, Kesenjangan Sosial, dan meningkatnya angka kejahatan. Menurut Praktisi Hukum Fareso Ndraha, SH.

Menyampaikan dalam sesi wawancara dengan wartawan BI, bahwa dengan meningkatnya angka pengangguran dengan otomatis akan meningkatkan angka kemiskinan, desakan kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan pokok tetap harus ada, sementara penghasilan tidak ada, untuk membuka usaha pun memerlukan modal. Kekuatiran kita adalah meningkatkan angka kriminalitas dan itu bisa saja terjadi, karena manusia dalam keadaan keterdesakan mereka rentan mengambil keputusan yang instan, saking takutnya jadi berani bahkan cenderung nekat.

Beliau juga menambahkan berkenaan dengan PHK yang dilakukan oleh banyak perusahaan akhir-akhir ini. “saya kira itu merupakan dampak dari pandemi covid, stabilatas ekonomi dipastikan akan berpengaruh secara global, tapi kembali lagi bagaimana kepiawaian management perusahaan apakah bisa menyiasatinya atau malah ikut-ikutan merasakan kepanikan untuk menyelamakan kepentingan pribadi, nah dalam kondisi seperti ini pemerintahkan udah ambil peran bahwa perusahaan diperbolehkan melakukan penangguhan seperti THR dan tunjangan lainnya, bahkan ada beberapa perusahaan yang memberikan gaji dengan kisaran 75% sampai 50% dan sepanjang karyawan mengerti akan situasi perusahaan, itu tidak ada masalah yang pentingkan jangan sampai terjadi PHK karena seperti yang saya utarakan dikuartirkan akan memperburuk situasi. Apalagi kalau lihat pemberitaan akhir-akhir ini, respon dari serikat buruh yang mulai bereaksi berkenaan dengan banyaknya gelombang PHK. Jadi pada intinya PHK itu bukan solusi terbaik apalagi dilakukan oleh perusahaan besar yang didalamnya mempunyai suatu pengelolaan lembaga keuangan, yang harus dikedepankan adalah bagaimana cara menyiasatinya dan kunci pokoknya tergantung Management, kalau Management buruk ya mereka cenderung mengambil jalan pintas tanpa memikirkan nasib para pekerjanya.”

Kemudian ketika ditanya hubungannya dengan kasus PHK masal yang dilakukan oleh PT. PARA BANDUNG PROPERTINDO Fareso Menjawab dengan singkat “kalau sudah melibatkan banyak pihak paling terjadi Demontrasi”.( Red )

Tinggalkan Balasan