Kuasa Hukum Kecewa Kepada PT BIB Terkait Sengketa Kepemilikan Tanah Masyarakat Angsana Tanbu Kalsel Tak Kunjung Selesai

Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com, Sengketa kepemilikan tanah masyarakat seluas +.40 Hektar milik Alipani Cs, (kuasa dari 40 orang masyarakat ) yang diduga telah diserobot oleh oknum PT.Borneo Indo Bara ( BIB) di kecamatan angsana Kabupaten tanah bumbu Provinsi kalsel yangg berkantor pusat di Gedung Sinarmas Land Flaza 2 Tower 7 Floor, jl.MH Thamrin No.51 Jkt, hingga saat ini tdk kunjung ada penyelesaiannya.

Sebab pihak menejemen PT.BIB (Riadi S Pinem) kepala Teknik Tambang, hanya janji janji dan menjanjikan saja baik lisan maupun tertulis.

Kuasa hukum pemilik tanah H Dede Supardi, S.H dari Kantor Law Firm Hade Seno, S.E, S.H & Parners, yg berkantor pusat di Martapura Banjar Kalsel dan Cabang di Jalan Jepara Jatirasa Kota Bekasi, saat ditemui awak media di gedung Sinirmas Lang Plaza Jkt, kamis 15 Juni 2023.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya jauh jauh dari kalimantan sudah 3 kali mendatangi kantor PT.BIB pusat dengan sangat kecewa karena tidak pernah bisa ketemu langsung dengan Pak Riadi s Pinem (Kep Teknik Tambang BIB),Ucapnya

Kedatanganya dalam rangka menyampaikan Surat Somasi ke 1 dan ke 2 dan hanya bisa ketemu Scurity dan Staf humas di lantai 7 dengan alasan Pak Riadi lagi tidak ada ditempat,pungkas H dede

Kemudian diterangkannya, “bahwa pihak PT BIB dengan masyarakat pemilik tanah sejak tahun 2019 sampai dengan akhir bulan Maret 2023, telah melakukan mediasi dan selalu koordinasi dan mediasi baik langsung maupun secara tertulis dgn Pak Riadi s Pinem ( Kep Teknik Tambang ) dan hasilnya selalu janji dan menjanjikan mau diselesaikan, dan pucaknya mediasi terakhir pada 21 Maret 2023, telah dilakukan pengukuran ulang (Ploting) oleh BPN Tanah bumbu yg dihadiri oleh pihak pemilik tanah dan Perwakilan PT BIB sesuai peta bidang masing2 sertifikat secara global 40 Ha, tapi sampai saat ini hasilnya belum ada kepastian yg pasti juga untuk penyelesaiannya,” terangnya

Akhirnya lanjut H.Dede, pihaknya telah melayangkan surat somasi ke 1 5 April 2023 dan ke 2 14 April 2023, yang sudah disampaikan langsung ke kantor PT.BIB pusat dan tembusannya ke kantor BIB wilayah angsana kabupatem tanah bumbu provinsi kalsel, dan baru mendapatkan balasan dari PT BIB pada 19 April 2023 yang tanda tangani langsung oleh kepala teknik tambang pak RIADI S PINEM yg isinya antara lain

Menjelaskan agar melampirkan bukti sertifikat dan data lokasi atau titik koordinat dari masing2 pemilik obyek sertifikat.

Sambung h dede, hal tersebut sudah kami penuhi dengan mengirim sebagian bukti copy hak sertifikatnya dan bukti hasil pengukuran / Ploting dan tirik koordinanya pada akhir bulan April 2023, melalui pak yudha kantor PT BIB wil kalsel.”terangnya”.

Kemudian selaku kuasa hukum para pemilik tanah, dgn tim H.Idit Aditya, S.Sos, MA, dan Alpani menjelaskan bahwa mengingat tanah milik klien kami sudah diserobot dan di Dozer untuk usaha tambang batu bara oleh PT BIB sejak tahun 2019 tanpa ijin pemilik tanah.

Lanjutnya, upaya mediasi baik langpsung maupun secara tertulis sudah kami lakukan serta upaya memberikan peringatan malalui somasi juga sudah dilakukan, Maka kami sudah melakukan upaya terakhir untuk niat baik melakukan mediasi dengan berupaya meminta bantuan fasilitas dan difasilitasi oleh wakil rakyat yg berada di DPRD Prov Kalsel melalui komisi 1 dengan surat yang sudah kami kirim tgl 2 Juni 2023 yang tembusannya sudah kami kirim kesemua pihak terkait termasuk ke pihak PT Borneo Indo Bara.”ucapnya lagi”.

“Ultimatum dari masyarakat pemilik tanah dan kami selaku kuasa hukumnya yaitu : Apabila sampai minggu depan tepatnya akhir Juni 2023, pihak PT.Borneo Indo Bara dan komisi 1 DPRD Prov Kalsel tdk ada niat baik untuk segera menyelesaikan permasalahan ini “

Maka jangan salahkan maayarakat pemilik tanah , jika mereka nanti melakukan Class Aktion penutupan jalan holing untuk pengangkutan truk batubara menuju kantor BIB, dan kami selaku kuasa hukum yang juga sebagai penegak hukum, akan melakukan tuntutan dan gugatan secara hukum baik pidana maupun perdata demi kepentingan hukum para pemberi kuasa hingga sampai masalah dan perkara ini ada penyelesaian dan kepastian hukum yang pasti, pungkas H.Dede.
( Edy : BUSER INDONESIA-tim media )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *