Tenaga Kerja Lokal Dianggap Miliki Daya Saing Rendah, Benarkah Disnaker Cilegon Beri ‘Karpet Merah’ Untuk TKA Doosan?

Cilegon || buserindonews.com – Polemik penerapan kebijakan dari salah satu perusahaan asing di wilayah Suralaya, Kota Cilegon, Banten, yakni PT. Doosan Heavy Industries Indonesia masih terus berlanjut. Penempatan 3 tenaga kerja asing yang menduduki jabatan yang diduga terlarang masih menuai tanda tanya besar, Minggu (16/7/2023).

Sebelumnya, formasi pada struktur EHS yang ditunggangi 3 tenaga asing sebagai seorang general manager dan kedua lainnya manager, tersemat seorang tenaga kerja lokal sebagai manager all area. Kegiatan operasional perusahaan berjalan normal. Namun, situasi berubah saat di depaknya manajer tenaga kerja lokal yang mendampingi para TKA asal Korea tersebut pada 23 Juni 2023 lalu.

Di dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 349 tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Terdapat 18 posisi yang dilarang dijabat oleh TKA untuk menjaga kesejahteraan tenaga kerja lokal, seperti jajaran manajemen personalia, SDM, dan penyelenggara keselamatan kerja pegawai.

Untuk menjawab benar-tidaknya langkah kebijakan yang diambil PT . Doosan, melalui Ahmad Taufan Taufani, Pengantar Kerja Ahli Muda Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Cilegon, terkonfirmasi pada Jumat (14/7/2023) lalu membenarkan atas keputusan yang diambil oleh perusahaan. Bahwa, TKA harus menjabat posisi di atas tenaga kerja lokal untuk mentransfer keilmuannya kepada tenaga kerja lokal.

Jadi menurut Taufan, hal ini sangatlah tepat, karena jika TKA tidak mentransfer keilmuannya, maka tidak sesuai dengan peruntukannya. Jadi, terkait tenaga kerja asing yang menjabat sebagai General Manager dan Senior Manager EHS tersebut sebagai langkah yang sangat baik, karena tingkat (level) keahlian tenaga kerja lokal tidak bisa disetarakan dengan tenaga kerja asing.

“Tidak boleh tenaga kerja asing diajari oleh (tenaga kerja) lokal,” tegasnya.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan pendapat salah satu aktivis perburuhan di Cilegon yang enggan disebutkan namanya. Dirinya menyebut, jika ketiga tenaga kerja asing yang menjabat sebagai manajer tanpa didampingi tenaga kerja lokal adalah keliru. Bahkan, kebijakan yang diambil telah menutup potensi tenaga kerja lokal, sehingga tidak dapat bersaing.

Dirinya berpendapat, pada Kepmenaker nomor 349 tahun 2019 menyebut jabatan-jabatan tertentu yang dilarang dan berkaitan dengan permasalahan ini terdapat pada poin nomor 3 dan 18, yakni Manajer Personalia dan Penyelenggara Keselamatan Kerja. Sebab personalia yang dimaksud bukan hanya Departemen SDM, melainkan staf seluruh departemen yang termasuk manajer.

Mengutip dari laman accurate.id tentang pengertian personalia menurut para ahli, John Soeprihanto menyebut personalia atau personel manajemen sebagai rangkaian pengawas terhadap fungsi manajemen. Selain itu, menurutnya dilakukan juga pengembangan, penarikan, serta pemberian kompensasi kepada karyawan dalam perusahaan. Pemeliharaan serta pengintegrasian juga merupakan rangkaian proses yang dilakukan untuk membantu perusahaan mewujudkan tujuannya secara maksimal dan terarah.

Aktivis tersebut juga berpendapat, tidak ada salahnya tenaga kerja asing menjabat sebagai General Manager di Departemen EHS, namun harus didampingi tenaga kerja lokal untuk dapat mensinergikan hubungan antara tenaga kerja dengan perusahaan agar tujuan perusahaan dapat berjalan efektif dan efisien.

Menyangkut ketidaksinkronan antara jabatan yang disandang sebagai GM dengan SK Kemenaker yang menugaskan TKA tersebut sebagai Environmental Engineer, ia menyebut hal ini adalah bentuk pengelabuan dan akan berdampak pada reputasi perusahaan asing tersebut di Indonesia.

Dirinya menilai, perusahaan asal Korea tersebut memberikan rangkap jabatan kepada TKA yang berasal dari negara yang sama dan bertentangan dengan SK Kemenaker.

Seperti yang tercantum pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Pada PP nomor 34 tahun 2021, Pasal 10 menegaskan bahwa TKA dilarang rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama.

Kemudian pada Pasal 2 ayat 1, Pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dan di Pasal 4 ayat 1, TKA hanya dapat dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Benarkah terdapat pelanggaran berdasar PP nomor 34 tahun 2021 Pasal 10 tentang Rangkap Jabatan dan Pasal 4 tentang Kompetensi Jabatan?

Benarkah Dinas Ketenagakerjaan Kota Cilegon memberikan ‘karpet merah’ kepada TKA?

Lalu, apakah potensi tenaga kerja lokal dianggap rendah, sehingga tidak mampu bersaing dengan TKA?

Hingga saat ini, kasus tersebut masih didalami UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Banten. ( Dede / red )

Tinggalkan Balasan