Buserindonews.com
KABUPATEN BEKASI, Buser Indonesia – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menggelar operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2002 tentang Larangan Perbuatan Asusila, Jumat (24/7/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 11 perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kegiatan penertiban ini melibatkan unsur Subdenpom Jaya, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Usai diamankan, seluruh orang yang terjaring menjalani proses pendataan dan asesmen oleh Dinas Sosial. Selain itu, Dinas Kesehatan juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari pelayanan dan penanganan terpadu terhadap para terjaring.
Plt. Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Nur Arafat, S.IP., M.IPol., mengatakan penegakan Perda tidak dapat dilakukan hanya oleh Satpol PP, melainkan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
“Kami dari Satpol PP Kabupaten Bekasi tidak bisa bergerak sendiri. Kami membutuhkan dukungan seluruh stakeholder, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum serta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, etika, dan norma agama,” ujar Nur Arafat.
Ia berharap koordinasi lintas instansi yang telah terjalin dapat terus diperkuat sehingga upaya penegakan Perda dapat berjalan secara berkelanjutan.
Menurutnya, sebagian besar perempuan yang terjaring berusia sekitar 25 hingga 30 tahun. Selanjutnya mereka akan menjalani asesmen guna menentukan bentuk penanganan yang tepat.
“Hasil asesmen akan menjadi dasar apakah yang bersangkutan akan menjalani program rehabilitasi. Harapannya, setelah mendapatkan pembinaan dan keterampilan, mereka memiliki alternatif mata pencaharian sehingga tidak kembali melakukan pekerjaan tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan awal yang dilakukan Dinas Kesehatan, tiga orang di antaranya terindikasi menderita sifilis. Selanjutnya, mereka akan mendapatkan penanganan medis sesuai prosedur, sementara proses rehabilitasi sosial akan dikoordinasikan dengan panti rehabilitasi di Sukabumi sesuai hasil asesmen dari Dinas Sosial.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap tercipta kondisi yang lebih aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memberikan penanganan sosial dan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
(Ics)
















