Blora ll buserindonews.com – Dalam penangkapan tersangka pencuri kayu sonokeling dikawasan hutan blora ada 20 orang pria yang diamankan polres Blora.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono, memaparkan saat doorstop di Aula Aryaguna, Rabu (2/8/2023), menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (31/6/2023) sekitar 00.44 WIB di kawasan hutan petak 4099a RPH Gagaan BKPH Ledok KPH Cepu masuk desa Brabowan Kec.Sambong Kab.blora.

Ada 20 Tersangka dalam penangkapan pencuri kayu sonokeling tersebut,dari 20 Tersangka itu mempunyai peran masing – masing yaitu mempunya peran sebagai supir dan kenek K (45) dan AS (27). 2 orang Sebagai mata-mata/canguk BS (39) dan J (32) , dan pencari blandong 4 orang inisial S (39) ,J (32), S (44) dan M (44).Dalam peran Intimidasi ada 4 orang yaitu W (29), H (32) ,HY (43) dan R (29).Dan peran sebagai blandong ada 8 orang ,T (42) ,D (47) ,S (43) ,J (41) ,M (32) ,SR (44) , SY (39) dan SO (51).
“Untuk yang ditebang ada 3 pohon sonokeling dipotong-potong menjadi 13 ( tiga belas ) batang berbentuk gelondong dengan berbagai macam ukuran.Total jumlah kubikasi 3,41 M3.
Akibat dari kejadian tersebut perhutani Kph Cepu mengalami kerugian sebesar Rp.46.826.280,”Ucap AKP Supriyono.
Dalam modusnya pencurian kayu Sonokeling didalam kawasan hutan petak 4099 A RPH Gagak BKPH Ledok Kph Cepu dengan cara menggunakan Elf untuk sarana antar jemput para pelaku ke TKP penebangan dan Truck untuk mengangkut hasil kayu tebangan.
Barang bukti yang disita penyidik 1 ( unit ) KBM truck Merk Mitsubishi No Polisi K-8417-PD ,1 (unit) KBM elf microbus merk Isuzu No Polisi S-7630-AA, 2 gergaji tangan, 3 tali tampar,13 batang kayu sonokeling berbentuk blandong dengan berbagai macam ukuran total kubikasi 3,41 M3( dititipkan di kph Cepu ), 2 buah pisau belati,2 buah pisau golok, 2 buah center kepala, 1 buah pisau lipat ,dan 20 unit handphone milik tersangka.
“Yang belum tertangkap ada 2 orang yaitu inisial M.B selaku yang menyuruh melakukan pencurian kayu sonokeling dan Inisial U.D selaku supir KBM truk nomer polisi K-8417-PD.”tandas AKP Supriyono.
Kasat Reskrim Polres Blora menambahkan bahwa 20 ( dua puluh ) pria yang diamankan berasal dari tiga kabupaten berbeda. Sebagian dari mereka berasal dari Kabupaten Bojonegoro, ada juga yang dari Kabupaten Blora, dan Kabupaten Tuban.
“Dalam proses penangkapan, ada empat pelaku yang melakukan intimidasi atau mengancam petugas menggunakan pisau lipat namun belum sampai melukai petugas.”imbuh Kasat AKP Supriyono.
Pasal yang diterapkan pada pelaku/tersangka pasal 23 Jo pasal 103 ayat (1) UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.Melakukan intimidasi dan ancaman terhadap keselamatan petugas yang melakukan pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah ,dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun ,maksimal 10 tahun,serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,( lima ratus juta rupiah) ,paling banyak Rp.2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
( Angga )
















